DERAKPOSTCOM – Terhitung hari ini, Senin (24/6/2024), jemaah haji mulai kembali ke tanah air. Termasuk dari Provinsi Riau. Tapi hal ini ada larangan bawa barang bawaan.
Pasalnya ada beberapa barang yang tidak boleh dimasukkan ke dalam koper dan tas jinjing, seperti air zamzam dalam ukuran dan kemasan apapun.
Imbauan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau Muliardi, Senin (24/6/2026).
“Air zamzam itu nanti akan dibagikan saat tiba di daerah,jemaah haji kami ingatkan tidak perlu lagi membawa air zamzam dari Makkah, dan memasukkannya ke dalam koper,” ujarnya.
Karena itu nanti akan dibongkar oleh petugas dari maskapai. Sebab setiap jemaah haji nanti akan mendapatkan 1 botol air zamzam lebih kurang 5 liter.
Selain air zam zam, lanjut Muliardi, masih ada beberapa barang bawaan yang dilarang dimasukkan ke dalam koper. Diantaranya, uang cash lebih dari Rp 100.000.000 (SAR 25.000).
Kemudian cairan, aerosol, gel, senjata api, senjata tajam, Powerbank atau hardisk, barang yang mudah meledak atau terbakar, benda yang dapat melukai, produk hewan, makanan berbau tajam dan tanaman hidup atau produk tanaman.
“Jadi jangan coba-coba untuk mengelabui petugas, karena nanti akan ada pemeriksaan langsung oleh petugas maskapai saat penimbangan dan saat X-ray,” sebutnya.
Sesuai halnya itu, ketentuan penerbangan penumpang hanya dapat membawa 1 buah tas paspor, 1 buah koper kecil (tas kabin) dengan berat maksimal 7 kg dan dibawa masing-masing penumpang, dan 1 buah koper besar (koper bagasi) dengan berat maksimal 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat. (Dairul)