Ini Dia Buntut Dari Pengakuan Penghulu yang Dipaksa Kadis PMK Rohil Yandra

DERAKPOST.COM – Sederetan persoalan Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sedang viral. Hal karena setelah kabar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rohil, Yandra meminta agar para penghulu ini melakukan pembayaran terhadap web peta aset desa.

Mirisnya, terkait kebenaran web peta aset desa itu sendiri, yang sekarang  diduga tak mempunyai kejelasan nyata, serta menjadi buruan publik, atas persoalannya web aset desa itu. Dikarenakan, tak hanya persoalan pembayaran web peta aset desa menyeret kinerja Inspektorat Rohil, dalam persoalan tersebut, karena dianggap terlibat.

Dikutip dari AnugerahPost. Berdasarkanya surat edaran telah di keluarkan oleh kepala Dinas PMK Rohil pada Inspektorat lakukan pemeriksaan terhadap ratusan penghulu di Rohil. Tak tanggung-tanggung, tercatat ada 123 PJS penghulu yang akan di priksa oleh inspektorat Rohil, dalam penggunaan dana desa ada telah mereka jalankan.

Sementara itu, terlihat ada sisi kejanggalan atas surat yang telah dibuat kepala Dinas PMK Rohil, yang bertujuan kepada para PJS penghulu di Rokan Hilir, tujuannya agar ratusan penghulu tersebut di periksa oleh Inspektorat Rokan Hilir pada tahun 2025 ini.

Alhasil, surat pemeriksaan tersebut, dianggap memiliki sisi yang janggal, sebab, surat tersebut di keluarkan oleh kadis PMK rohil setelah penghulu bersuara, tentang adanya dugaan pemaksaan yang sempat terjadi dalam pemerintahan desa yang menggunakan uang negara.

Sementara itu, saat di konfirmasi melalui via wattshpnya, hingga Sabtu 01 Maret 2025 kepala Dinas PMK Rokan Hilir, Belum terhubung, sebab via wattshpnya masih bercontreng 1( ceklis satu)

Sementara itu, sisi kejanggalan yang terlihat iyalah, LHP di tahun 2022-2023-2024, belum di ketahui oleh publik, sebab kepala Dinas PMK Rokan Hilir hanya memperlihatkan LHP Pada tahun 2021 lalu, janggalnya, setelah sederetan persoalan penggunaan dana desa, telah menjamur di jagad media,sekarang baru lah keluar surat pemeriksaan terhadap ratusan penghulu keluar pada tahun 2025 ini.

Seharusnya Kadis PMK mengikut sertakan Anggaran DD 2022,2023, dan 2024 yang diduga banyak Dana Desa (DD) di Laporan di kerjakan tetapi diduga di lapangan nihil alias Dugan fiktip berdasarkan LPJ para Kelapa Desa yang disampaikan Kementerian Keuangan RI melalui Aplikasi tersebut, dan kami lampirkan contoh LPJ nya

Disisi lain ini contoh LPJ 2 Kepala Desa di kabupaten Rohil kami lampirkan diduga banyak pos pos kegiatan yang tidak sesuai alias kurang transparan dan penggelembungan anggaran di setiap pos kegiatan Desa contohnya BLT mencapai 90 KK di x 300 ribu di X 5 bulan Rp 135 .000.000,- sementara DD nya Rp. 1.341.054.000,- di potong 15 % khusus BLT pertahun dan 20% ketahanan Pangan ini tertuang dalam LPJ nya sehingga Inspektorat dalam pemeriksaan tidak Jana di tempat (Khairul)

KadispengakuanpmkRohil
Comments (0)
Add Comment