Ini Dia Cara dan Biaya Perpanjang STNK Mei 2024

DERAKPOST.COM – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen yang wajib diperpanjang setiap satu dan lima tahun. Cara dan bahkan biaya mengurus perpanjangan pada Mei 2024 sama seperti sebelumnya.

STNK merupakan identitas kendaraan. Kendaraan yang beredar di jalan tanpa STNK yang masih berlaku dianggap ilegal. Fungsi STNK, sesuai Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2015, yaitu sebagai dokumen yang sah atas pengoperasian kendaraan.

Masa berlaku STNK termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), dan denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Dikutip dari CNN Indonesia. Untuk mengurus perpanjangan diperlukan sejumlah biaya. Biaya ini tak berubah alias masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Bagi pemilik kendaraan bermotor, ada dua jenis kewajiban yang harus dibayar yakni perpanjang STNK setahun sekali dan lima tahun sekali atau kerap juga disebut ganti kaleng atau ganti pelat nomor.

STNK yang sudah diperpanjang ini bertujuan untuk mengganti keterangan masa berlaku pelat nomor yang hanya berlaku selama lima tahun.

Cara dan biaya masa berlaku STNK 5 tahunan masih sama dengan tahun lalu. Namun jika ingin mengetahui biaya yang harus dikeluarkan, berikut rinciannya:

Biaya perpanjangan STNK Bulan Mei 2024
Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang STNK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salah satu biaya perpanjangan STNK 5 tahunan yang wajib Anda bayarkan adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.

Selain itu ada pula perpanjangan STNK. Pemilik kendaraan wajib membayar sebesar Rp200 ribu. Kemudian ada biaya tambahan sebesar Rp50 ribu. Kalau ditotal seluruhnya, Anda perlu mengeluarkan dana sebesar Rp250 ribu.

Untuk mengganti pelat nomor kendaraan alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ada biaya yang wajib Anda keluarkan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya ganti pelat mobil pada saat ini adalah Rp100 ribu.

Apabila ditotal seluruhnya, biaya memperpanjang STNK dan ganti pelat adalah Rp350 ribu. Anda hanya perlu mengeluarkan biaya ini dalam jangka waktu 5 tahun sekali saja.

Cara perpanjang STNK Bulan Mei 2024
Cara memperpanjang STNK 5 tahunan di bulan Mei 2024 bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat secara langsung. Sebelum pergi ke Samsat, pastikan dokumen yang disiapkan lengkap. Berikut tahapan cara memperpanjang STNK:

– Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya
– Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
– Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
– Isi formulir perpanjangan STNK
– Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
– Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
– Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
– Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru. (Rul)

BiayaperpanjanganSTNK
Comments (0)
Add Comment