Ini Dia Jadwal Cuti Bersama Tahun 2024

DERAKPOST.COM – Presiden Jokowi telah terbitkan Keppres Cuti Bersama ini selama tahun 2024. Hal ini sesuai Keppres Nomor 7 Tahun 2024 ditandatangani Jokowi pada Selasa (9/1/2024).

Dikutip dari beritasatu.com. Dalam keppres disebutkan, hak cuti tahunan pegawai ASN tidak akan berkurang meski mengambil cuti bersama. Berikut salinan keppres tersebut.

KESATU:
Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun tahun 2024 yaitu pada:

1) tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

2) tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

3) tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;

4) tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;

5) tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

6) tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha

7) tanggal 26 Desember 2024 (Kamis sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara

KETIGA: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Rul)

2024bersamaCurujadwal
Comments (0)
Add Comment