DERAKPOST.COM – Diketahui ada terdata sebanyak 5,7 jutaan ini petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, telah dilantik KPU RI, Kamis (25/1/2024). Jutaan petugas ini, terhitung bekerja selama satu bulan. Mereka bekerja, dari terhitung sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Jutaan petugas KPPS tersebut, yang telah dilantik, di dalam proses penyelenggaraan pemilu, maka menjalani Bimbingan Teknis (Bimtek) ditiap daerah pada 25-27 Januari 2024. Pencairanya gaji KPPS Pemilu 2024, diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002, pada tanggal 5 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut, diinformasikan gaji KPPS Pemilu 2024 cair selepas masa kerja selesai. Artinya, gaji KPPS Pemilu 2024 itu cair pada 25 Februari 2024 atau ini setelah dilakukan kegiatan Pemilu. Berikut ini pada
rincian besaran gaji KPPS Pemilu 2024:
Rincian Honor KPPS Pemilu 2024
• Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
• Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
• Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)
KPPS Luar Negeri
• Ketua KPPS: Rp6,5 juta
• Sekretaris KPPS: Rp6 juta
• Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4,5 juta. (Rul)