DERAKPOSTCOM – Daftar kepala daerah perempuan terpilih hasil Pilkada 2024 di Sulawesi Utara (Sulut) dipastikan dilantik pada 20 Februari 2025. Ada tiga kepala daerah perempuan terpilih bakal dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk pada pelantikan tahap pertama.
Tribunmanado.co.id menulis. Berikut ini sejumlah nama Srikandi se Provinsi Sulut yang akan dilantik tanggal 20 Februari ini:
1. Chyntia Ingrid Kalangit
Sebagai Bupati Siau Tagulandang Biaro (Sitrao)
2. Vanda Sarundajang
Sebagai Wakil Bupati Minahasa
3. Sendy Gladys Adolfina Raumajar
Sebagai Wakil Wali Kota Tomohon
Sedangkan satu figur perempuan terpilih lainnya, yakni Wakil Bupati Talaud, Anisya Gretsya Bambungan harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena gugatan sengketa pilkada di kabupaten tersebut berlanjut ke tahap pembuktian.
Gugatan PHPU di Wilayah Sulawesi Utara
Diketahui, ada 11 perkara PHPU di Sulawesi Utara yang disidangkan di MK, termasuk sengketa hasil Pilgub Sulut. Dari 11 gugatan yang disidangkan pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025) itu, 10 ditolak MK.
Sementara, 1 gugatan diterima MK, yakni perkara hasil Pilkada Talaud. Sengketa hasil Pilkada Talaud akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Berikut 10 perkara sengketa pilkada di wilayah Sulut yang ditolak MK:
PHP Gubernur Provinsi Sulut
PHP Walikota Tomohon
PHP Bupati Minahasa
PHP Bupati Bolaang Mongondow
PHP Kota Manado
PHP Minahasa Utara
PHP Bolaang Mongondow Selatan
PHP Minahasa Selatan
PHP Minahasa Tenggara
PHP Bolaang Mongondow Timur
Hasil Sidang Putusan Dismissal Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di MK
Mahkamah Konstitusi telah menuntaskan semua rangkaian sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan.
Hal itu disampaikan dalam sidang Putusan ini digelar pada Selasa – Rabu (4 – 5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan jajaran hakim konstitusi.
Pada Selasa (4/2/2025) yang merupakan hari pertama, sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara.
Kemudian pada hari kedua, Rabu (5/2/2025), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.
Melansir mkri.id, total ada 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.
Dalam sidang Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan pada Selasa – Rabu, 4-5 Februari 2025 itu, MK juga mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau sidang pembuktian.
Sidang pembuktian diagendakan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
Dalam tahap persidangan pembuktian masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya.
Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double.
Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara.
Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan, dikutip dari laman mkri.id, Kamis (6/4/2025). (Dairul)