JAKARTA, Detakpost.com- Diketahui ini pihak pemerintah, yakni melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ini akan mengumumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Hal itupun, mulai berlaku 1 Februari 2022. Harga tersebut sudah termasuk itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Nanti, per 1 Februari 2022 diberlakukan penetapan HET minyak goreng. Dimana, untuk minyak goreng curah yakni harga Rp11.500 per liter, sedangkan kemasan sederhana Rp13.500 ribu per liter, serta untuk kemasan premium ini tetap Rp14 ribu per liter,” ujar Lutfi dalam konferensi pers secara daring.
Dilansir cnnindonesia. Oleh karena itu, untuk kebijakan minyak goreng 1 harga Rp14 ribu per liter, tetap berlaku selama masa transisi hingga 1 Februari. Tujuan tersebut dilakukan dengan pertimbang waktu ke produsen juga pedagang agar dapat melakukan penyesuaian didalam masalah harga ini.
Lutfi juga mengimbau masyarakat agar bijak dengan tidak melakukan panik beli atau panic buying minyak goreng. Yang disebab, pemerintah ini menjamin stok akan tetap tersedia dengan harga pasti terjangkau. “Kami berharap dengan ada kebijakan, bisa menjadi lebih stabil dan terjangkau,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya dari Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan subsidi minyak goreng Rp14 ribu ini jelas menandakan pemerintah tak bisa memahami kondisi pasar, psikologi konsumen, serta rantai pasokan minyak goreng dalam negeri.
Lebih lanjut, ia justru mengatakan kalau pemerintah akan melakukan praktik anti persaingan dengan menetapkan harga minyak goreng kemasan secara sepihak dalam hal ini. “Dengan harga sepihak, ini sebenarnya kebijakannya anti kompetisi dikarena seharusnya pemerintah cukup tetapkan HET, tapi penyeragaman harga jadi kebijakan anti kompetisi,” katanya. **Rul