DERAKPOST.COM – Pemerintah mulai Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau. Tetapi pada tahun 2022 tidak dapat terealisasi. Salah satu faktor kendala yakni karena ada penambahan syarat pengajuan program tersebut.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau, Zulfadli melalui Kabid Produksi, Vera Virgianti mengatakan, penambahan syarat baru yakni lahan yang akan diajukan mendapatkan program PSR harus berada di kawasan tidak di lahan gambut menjadi kendala.
“Jadi ada penambahan syarat baru, yakni lahan yang diajukan dapat program PSR harus mendapatkan surat keterangan bebas dari kawasan lindung gambut,” sebut Vera kepada wartawan, hari Ahad (8/1/2023).
Dengan adanya syarat tersebut, lanjut Vera, membuat para petani menjadi semakin sulit untuk mendapatkan program PSR. Sedangkan kebanyakan kebun sawit masyarakat berada di lahan gambut.
Dikutip dari Cakaplah.com. Sementara untuk regulasi lainnya, sebut Vera ada keringanan, yakni tidak perlu lagi verifikasi di tingkat provinsi, hanya sampai tingkat kabupaten/kota saja.
“Cuma persyaratannya ada ditambah, yang mengeluarkan itu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Padahal di Riau lahan gambutnya cukup banyak, sehingga permohonannya tidak bisa dilanjutkan,” terangnya
Sedangkan untuk program PSR tahun 2023, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan kuota program PSR dari pemerintah pusat.
“Kalau kuota tahun 2023 kami belum dapat dari pemerintah pusat. Untuk kuota tahun 2022 yang menetapkan juga pemerintah pusat sebanyak 11 ribu hektare,” sebutnya.
Vera menambahkan, tujuan PSR adalah penggantian tanaman kelapa sawit yang sudah tidak lagi produktif, dan bukan membuat perkebunan sawit baru.
“Untuk PSR ini pemerintah pusat menganggarkan Rp30 juta per hektare yang sebelumnya Rp25 juta, dimana satu petani maksimal mendapatkan bantuan empat hektare. Dana itu dari BPDPKS yang sumber dananya berasal dari pungutan ekspor,” jelasnya.
Sedangkan untuk kriteria sawit yang direplanting, yakni umur kelapa sawit diatas 20 tahun, kemudian tanaman kelapa sawit yang penghasilannya tidak sampai 10 ton per tahun, dan kebun sawit yang bibitnya tidak unggul.
“Kalau masuk kriteria diatas, bisa mendapatkan dana PSR. Dan bantuan Rp30 juta per hektare ini bentuknya hibah langsung ke petani, dan tidak ada melewati Dinas Perkebunan Riau. Jadi nanti BPDPKS melakukan MoU dengan koperasi atau kelompok tani, dan bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing petani,” tukasnya. **Rul