DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, pemerintah atas nama Tim Satgas PKH itu telah melakukan penyitaan kebun sawit di sejumlah daerah. Hal itu merupakan untuk menertibkan kebun sawit berada di dalam kawasan hutan.
Namun demikian pemerintah diminta lebih bijak dalam mengambil tindakan dalam hal penyitaan kebun sawit dituding ada masuk kawasan hutan. Pasalnya, tidak semua itu kebun masuk kategori illegal dan berada di kawasan hutan yang dikarenakan telah mengantongi legalitas lengkap.
“Tindakan penertiban lahan menciptakan ketidakpastian hukum kalangan investor. Dampak lebih lanjutnya, dapat membuat gangguan terhadap iklim investasi. Sebab ada ebun sawit yang lengkap memiliki Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha. Perizinan dikeluarkan pemerintah,” sebut Dr. Eugenia Mardanugraha.
Hal keterangan resminya ini seperti yang dikutip dari Sawit Indonesia. Dikatakanya oleh Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) ini, seharusnya pemerintah juga memerhatikan perusahaan yang telah beritikad baik unutk mengurus perizinan seperti IUP dan HGU.
Karena pengurusan perizinan ini juga membutuhkan proses waktu yang tidak lama dan membutuhkan biaya. “Saya kasihan kepada perusahaan-perusahaan yang sudah mengurus IUP dan HGB. Kalau IUP kan ke bupati, tapi Kalau mengurus HGU itu kan tidak gampang. Prosesnya bertahun-tahun, dan biayanya juga tidak murah,’’ jelasnya.
Eugenia menyarankan kepada pemerintah seharusnya lebih melakukan pendekatan yang lebih manusiawi. Tentunya tidak asal merampas lahan sawit. Misalnya, itu ada perusahaan sawit yang belum bayar pajak atau pajaknya kurang, pemerintah bisa membicarakannya dengan pengusaha untuk melunasinya. Karena mengelola kebun kelapa sawit membutuhkan keahlian khusus.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa proses penertiban kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan hak negara atas lahan yang telah digunakan secara ilegal, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Dalam upaya penertiban ini, Satgas PKH telah melakukan verifikasi menyeluruh dengan bantuan teknologi geospasial serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Hasil verifikasi ini menentukan mana lahan yang memiliki izin resmi, mana yang dikuasai secara ilegal, serta langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan,” ujar JAM-Pidsus.
Satgas PKH telah berhasil melakukan pendataan dan verifikasi terhadap objek kawasan hutan yang akan dilakukan penguasaan kembali sebagai berikut: data lahan berdasarkan ketersediaan peta seluas 1.177.194,34 Ha, selanjutnya telah dikuasai luas lahan itu capai 1.001.674,14 yang tersebar di 9 Provinsi, 64 Kabupaten dan 369 Perusahaan. (Dairul)