JAKARTA, Derakpost.com- Belakangan terbongkar ada kopi saset mengandung bahan kimia dan serta berbahaya. Yakni seperti sindenafil dan paracetamol. Hal anehnya, kopi saset tersebut juga punya label atau logo BPOM dan MUI.
Hal itu dipaparkan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito kepada media. Kata dia, pada kemasan kopi tersebut tertera izin BPOM, tetapi dipastikan palsu. Kopi kemasan saset itu ditemukan beredar di Bandung dan Bogor, Jawa Barat.
Disebutkan, kopi instan saset itu adalah bermerek Kopi Cleng, Kopi Bapak, serta Kopi Jantan. Hal itu, yang mengandung sindenafil dan paracetamol. Karena itu, sambung dia, masyarakat diharap hati-hati. Walaupun itu, ada tertera izin edar BPOM, bisa saja itu pemalsuan.
”Masyarakat harus hati-hati. Walaupun ada tertera izin edar BPOM. Namun hal itu dimungkinkan pemalsuan. Sebab itu kenapa perlu adanya mengecek BPOM mobile. kalaupun kita sudah melakukan cek kemasan, label, kedaluwarsa, tetapi tetap harus dicek kembali apa betul izin edarnya,” kata Penny.
Penny mengatakan, penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat ini berisiko pada kesehatan. Yakni seperti terjadinya gangguan jantung dan gangguan hati. Karena itu, konsumsi ini dari kemudian gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian.
Penny mengatakan, di dalam operasi ini, BPOM menemukan barang bukti berupa bahan baku produksi kopi tersebut. Tapi di antaranya paracetamol dan sinedafil lebih dari 30 kilogram serta bahan baku setengah jadi lebih dari 50 kilogram itu serta kapsul dan bahan kemasan lainya.
”Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara dari produksi obat yang baik, kemudian ada juga produk jadinya sendiri,” ucapnya. Lebih lanjut dikatakan Penny, dalam operasi tersebut, ada dua tersangka terkait pemalsuanya izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.
Maka ini bisa dikenakan Pasal yang di berlakukan yaitu pasal 196, 197. Pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan. **Rul