Ini Penjelasan DLHK Riau Penyebab tak Terealisasi PAD

 

DERAKPOST.COM – Beberapa waktu lalu anggota di DPRD Riau Mardianto Manan mengkritisi hal Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, yang tidak mampu menjalankan anggaran di tahun 2021 semaksimal mungkin. Serta minta instansi ini dibubarkan.

Terkait tudingan ini, Kepala DLHK Riau
Mamun Murod membantah jika realiasi anggarannya salah satu kegiatan tahun 2021 rendah, tetapi ia bukan karena tidak dikerjakan, tapi karena terbentur regulasi.

“Tahun 2020 memang kita ada mengajukan anggaran sekitar Rp47 miliar untuk kegiatan kehutanan terkait kerjasama antara KPH dengan BUMDes untuk memanfaatkan hasil hutan kayu tahun 2021,” kata Mamun Murod ketika dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).

Dikutip dari Cakaplah. Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen-LHK) Nomor 49 Tahun 2017. Karenanya, pada saat itu pihaknya telah mempersiapkan naskah kerjasama.

“Namun ketika kita ingin menuju menyusun dokumen, ternyata keluar aturan tentang Undang-undang Cipta Kerja, yang dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021. Karena menurut aturan terbaru bahwa KPH itu tidak bisa lagi berbisnis (kerjasama), dan hanya boleh melakukan fasilitasi saja, maka kerjasama KPH dengan BUMDes yang sudah disusun naskahnya tidak bisa dilaksanakan,” terangnya.

“Artinya, bukan kita yang tidak mampu melaksanakan kegiatan itu, tapi karena aturan yang mengharuskan kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan. Kalau kita laksanakan, malah kita yang melanggar aturan dan sanksinya bisa dipenjara saja,” sambungnya.

Kemudian untuk tindak lanjut kerjasama itu, sebut Murod, berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja dan PP Nomor 23 tersebut, yang boleh melakukan kerjasama pemanfaatan hasil hutan itu salah satunya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Makanya kami DLHK Riau mendorong BUMD PT SPR untuk mempersiapkan anak perusahaan untuk kerjasama tersebut. Jadi yang bisa mengajukan perizinan kerjasama itu BUMD buka DLHK. Atas kondisi itu anggaran tidak bisa kita laksanakan, apakah iya kita harus melanggar aturan, kan tidak mungkin. Siapa yang mau bertanggung jawab,” tutupnya tegas.

Sebelumnya, saat rapat paripurna pertanggungjawaban APBD 2021 yang digelar Senin (1/8/2022), Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan mengungkap realisasi anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat buruk. Seperti DLHK yang hanya mampu menjalankan anggaran sebesar 0,4 persen di tahun 2021.

“100 persen yang diajukan DLHK di awal 2021, tentu dia punya proyeksi dan perhitungan yang matang. Tetapi pada titik per Desember 2021, dia hanya bisa mengeluarkan 0,4 persen,” katanya.

Mardianto yang juga Anggota Pansus Konflik Lahan ini menuturkan, wajar saja banyak persoalan terkait kehutanan di Provinsi Riau. Mengingat, anggaran yang digelontorkan tidak terserap dengan baik.

“Artinya ini korelasinya sangat signifikan, hutan yang hancur, barang yang tertangkap, wajar-wajar saja. Karena ternyata implementasi yang dianggarkan lebih kurang 99 persen tidak dilakukan,” kata dia.

“Jadi korelasi kemungkinan dengan ini tidak bergerak, tentu pengawasan tidak jalan, tentu kinerja tidak maksimal. Karena uang yang dianggarkan, hanya jalan di bawah 1 persen,” tambah dia.

Kata dia, DLHK beralasan minimnya realisasi anggaran lantaran wewenang yang dulunya berada di daerah, kini diambilalih oleh pemerintahan pusat. Mulai dari pengawasan, hingga ke perizinan.

“Salah satunya kemarin, katanya memang karena wewenang yang harusnya di provinsi, berubah ke nasional atau pusat. Mulai pengawasan, perizinan semuanya. Rp700 miliar sekian, yang terealisasi hanya Rp59 juta. Tidak sampai 1 persen,” kata dia.

Meski ada alasan itu, Ia menekankan agar Gubernur melakukan evaluasi terhadap pejabat di DLHK. Jika perlu, kata dia, bubarkan saja DLHK. Sebab, meski instansi itu ada, masih saja terjadi perambahan hutan.

“Kalau soal evaluasi kita serahkan ke Gubernur. Saya berdasarkan kinerja saja. Makanya saya agak kasar tadi. Bubarkan saja DLHK. Karena DLHK ada, hutan hancur juga kok. DLHK ada alat berat ditangkap juga kok. Jadi ndak ada gunanya saya rasa,” tegasnya.**Rul

angggaranDLHKRiau
Comments (0)
Add Comment