Ini Penjelasan Pemkab Pelalawan Soal Disebut Mendagri Tak Jalankan Upaya Pengendalian Inflasi

 

DERAKPOST.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan Tengku Mukhlis meluruskan teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait 52 daerah di Indonesia tidak menjalankan upaya pengendalian inflasi daerah.

Ia mengatakan, pengendalian inflasi ini adalah berupa operasi pasar murah, Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pasar dan distributor, kelancaran pasokan komoditi, gerakan menanam, penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga dukungan transportasi. Hal ini sebagai imbas dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) baru-baru ini.

“Upaya pengendalian inflasi daerah sebenarnya telah dijalankan Pemkab Pelalawan sejak bulan lalu, ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Dan laporan terkait kegiatan-kegiatan upaya pengendalian inflasi telah dikirimkan ke Mendagri, namun tetap dinilai belum melakukan sama sekali. Mungkin yang dikarena tidak melaporkan dokumentasi setiap kegiatan itu. Tapi, laporan telah kita sampaikan sebelumnya,” ujarnya.

Mukhlis menerangkan, kalau pihaknya langsung telah mengumpulkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait setelah mendapat kabar tersebut. Untuk mengkroscek kembali semua kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian inflasi daerah. Ternyata hanya karena dokumentasi yang belum dikirimkan, sedangkan laporan telah diserahkan sebelumnya.

Mukhlis yang juga merupakan Ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Pelalawan ini merincikan, untuk operasi pasar telah dilakukan di enam titik oleh pihaknya Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UMKM. Penanaman komoditi itu telah jauh-jauh hari sudah ada dilakukan Dinas Tanaman Pangan Ketahanan Pangan dan Holtikultura (DTPKPH).

Kemudian Sidak ke pasar juga telah berjalan, bantuan transportasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kepada ojek online dan penarik becak telah diprogramkan. Selanjutnya bantuan kepada buruh bongkar muat melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hingga bantuan pada nelayan dan menciptakan lapangan kerja dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di bidang kebersihan.

Dikatakannya, daerah yang tak jalankan pengendalian inflasi dengan alokasikan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) akan dikenakan sanksi pengurangan atau penundaan pencairan DAU. Nyatanya dana transfer DAU milik Pemda Pelalawan untuk bulan Desember dikirimkan pemerintah pusat dan tak ada pemotongan apapun. Artinya instruksi itu berjalan di lapangan sesuai aturan.

Terpisah dihubungi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Devitson Saharuddin, menjelaskan bahwa Pemkab Pelalawan telah menjalankan PMK 134 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun 2023. Dikatakan Devitson bahwa pada APBD P, Pemda Pelalawan sudah mengganggarkan 2 persen dari dampak Inflasi ini atau sekitar Rp 5 miliar lebih, malahan lebih.

Dan anggaran ini sudah disebarkan, di empat OPD diantaranya, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan DLH. “Dan ini sudah dilaksanakan pendataan bahkan pembukaan rekening, terhadap masyarakat atau pelaku usaha yang terkena dampak Inflasi BBM tersebut,” tegasnya. **Fbs

InflasiMendagriPelalawan
Comments (0)
Add Comment