DERAKPOST.COM – Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat surat kuasa kepada kuasa hukumnya apabila hendak melaporkan Akademisi Rocky Gerung atas dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan presiden ke polisi.
“Untuk laporan awal, saran saya atau jika diminta nasihat, saya akan bilang ke Jokowi untuk bikin surat kuasa untuk lawyernya,” ujar Haris dalam diskusi bertajuk Potret Pembungkaman Kritik dan Praktik Kriminalisasi di Indonesia.
Setelah itu, kata Haris, kuasa hukum Jokowi harus melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada Rocky Gerung terkait maksud perkataannya.
“Jadi, harus Pak Jokowi yang melapor atau sementara bisa kasih surat kuasa untuk melaporkan,” tuturnya dikutip dari Cnnindonesia.
Akan tetapi, kata Haris, Jokowi juga harus siap diperiksa selama 6 jam oleh pihak kepolisian dan 8 jam dalam persidangan jika melaporkan pengkritiknya.
“Tapi harus siap nanti begitu masuk ke persidangan dia akan diperiksa 6 sampai 8 jam. Apalagi yang dilaporkan dua bersama Refly Harun,” kata dia.
Haris mengatakan Jokowi bisa saja melaporkan dua orang tersebut jika bersedia menjalani proses hukum dua kali lipat untuk dua orang yang dilaporkan.
“Harus dua kali karena berkasnya berbeda,” ucapnya.
Menurut Haris, tidak ada orang lain yang bisa melaporkan atas nama presiden. Haris menilai presiden merupakan jabatan yang bisa dikritik jika tak sesuai dengan tupoksinya.
Haris berpendapat bahwa Jokowi bisa dikritik lantaran presiden merupakan jabatan yang melekat pada kata manusia.
“Tidak ada martabat jabatan. Jabatan hanya punya tugas pokok dan fungsi, karena itu boleh dikritik. Jadi bukan orang lain yang merepresentasikan martabat jabatan presiden,” ujar Haris.
Menurut Haris, seharusnya presiden menegaskan bahwa kritik yang dilakukan Rocky dari segi partisipasi sah dalam situasi seperti ini.
“Kalau dibiarkan, saya khawatir ini mengadu domba dan membuat ribut warga sipil karena dalam demokrasi kritik Rocky itu sah,” tuturnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan belum ada rencana dari pihak istana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung atas Presiden Jokowi.
Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari akademisi hingga aktivis soal sikap pemerintah terkait terkait pernyataan Rocky itu. Mahfud pun menegaskan pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.
“Banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam aja kepala negara dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan istana belum ada rencana mengadukan,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Jokowi juga enggan menanggapi kasus penghinaan terhadap dirinya dalam pernyataan “bajingan tolol” yang menyeret Rocky Gerung dan Refly Harun. Jokowi menanggapi santai saat ditanya hal tersebut. Dia berkata hanya ingin fokus bekerja sebagai presiden.
“Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja,” kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Kasus ‘bajingan tolol’ bermula dari pernyataan Rocky Gerung di kanal YouTube milik Refly Harun. Rocky mengkritik kebijakan Jokowi membangun Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dia mengaitkan proyek itu dengan kunjungan kenegaraan Jokowi ke China. Selain itu, dia pun menggunakan julukan “bajingan tolol” di video itu.
“Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi bajingan tolol itu sekaligus bajingan yang pengecut. Ajaib, bajingan, tapi pengecut,” kata Rocky di video itu.
Pernyataan tersebut membuat Rocky dan Refly dilaporkan ke kepolisian. Relawan Indonesia Bersatu melaporkan dua orang itu ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Rocky dan Refly dilaporkan karena dugaan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. **Fad