Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Riau

 

PEKANBARU, Detakpost.com- Saat ini, pendaftarannya calon anggota Dewan Pendidikan Riau masa bakti 2022-2027. sudah dibuka, dan ditutup 19 Maret ini. Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Pendidikan membuka pendaftaran yang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 192-194 tentang Dewan Pendidikan.

Ketua pemilihan anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau, Prof. Dr. Mahdum, M.Pd, mengatakan, pemilihan anggota Dewan Pendidikan Riau, telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts:132/II/2022 tentang pembentukan panitia  pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau 2022-2027.

“Untuk persyaratan calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau, diantaranya, memiliki integritas, jiwa sosial, perhatian dan peduli pada pendidikan. Warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Provinsi Riau. Sehat Jasmani dan Rohani, berusia 40 sampai dengan 50 tahun. Lengkapnya bisa dilihat melalui web, https://disdik.riau.go.id/home/getformpengumuman,” ujar Mahdum.

Tambahnya, juga harus memiliki tingkat jenjang pendidikan minimal Sarjana (S1). Unsur perwakilan dan atau syarat ketentuan meliputi, pakar Pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi. Pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial budaya. Pendidikan bertaraf Internasional, pendidikan berbasis keunggulan lokal, organisasi sosial agama.

Persyaratan lainnya, tidak sedang dan atau menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum lainnya. Tidak sedang dalam status tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, narkoba atau pidana umum lainnya. “Setelah semua persyaratan dilengkapi, calon pendaftar bisa membuat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Riau cq. panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Tahun 2022 dengan bermatrai 10.000 serta dilengkapi persyaratan,” ungkapnya.

Berikut persyaratan harus dilengkapi, Rekomendasi atau surat keterangan usulan sebagai utusan perwakilan dari Organisasi Kependidikan atau Organisasi Profesi Lainya dan Organisasi Kemasyarakatan dengan Kepengurusan Tingkat Provinsi Riau. Sesuai PP. No. 17 Tahun 2010 pasal 194 ayat 5, bahwa paling banyak 26 orang calon yang diusulkan kepada Gubernur setelah mendapatkan usulan dari Organisasi Profesi Pendidikan, Profesi Lainya atau Organisasi Kemasyarakatan.

Foto copy ijazah yang dipersyaratkan minimal S1. Daftar riwayat hidup format terlampir, dengan melampirkan Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga. Pas foto berwarna 4×6 (2 lembar). Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari yang berwenang. Surat pernyataan tidak sebagai tersangka pidana korupsi, narkoba atau pidana umum lainnya ditandatangani diatas matrai 10.000.

“Untuk lamaran dan berkas kelengkapan dimasukkan kedalam amplop tertutup berwarna coklat kuning disampaikan kepada Sekretariat panitia pemilihan pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien No. 3 Pekanbaru. Ruangan sekretariat – Lantai II serta Nomor sekretariat yang dapat dihubungi 081371717002 Zul Azhar dan 085264643693 Ketut Anugrah Yudha,” katanya.

Untuk masa pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 11 sampai dengan 19 Maret 2022. Kelengkapan persyaratan menjadi penentu dalam halnya seleksi administrasi. Sesuai dengan hasil rapat seleksi panitia pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Tahun 2022, menentukan paling banyak 26 orang calon untuk di usulkan kepada Gubernur Riau, dan selanjutnya untuk dipilih menjadi 13 orang..**Rul

calonDewanPendidikan
Comments (0)
Add Comment