DERAKPOST.COM – Menindaklanjut adanya dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara, yakni di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau. Saat ini
Kemendagri RI menurunkan tim melakukan joint investigation audit.
Dalam tangani kasus ini, ada sebanyak 10 auditor yang diturunkan melalukan kroscek secara menyeluruh indikasi penyimpangan terhadap Penerimaan Uang Terima Kasih atas Pengurusan Terbitnya Persetujuan Teknis (Pertek) dan Izin/Persetujuan Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau periode 2020-2023.
Dalam surat tugas dengan Nomor: 700 1.24/1322-ST/13 memerintahkan 10 auditor, baik dari Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat Daerah Provinsi Riau ditugaskan untuk melalukan pemeriksaan khusus atas indikasi penyimpangan tersebut. Proses joint investugation audit ini akan dilakukan selama 11 hari pada tanggal 15-25 Oktober 2024 di Provinsi Riau.
Hal itu dibenarkan Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan, ketika dikonfirmasi. Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan auditor Kemendagri yang turun untuk melakukan joint investigation audit tersebut.
“Iya, benar sudah turun tim dari Kemendagri. Saat ini proses pemeriksaan sedang dilakukan. Kita tentunya mengharapkan pihak-pihak terkait dapat kooperatif sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.
Untuk diketahui, dalam surat tugas dari Kemendagri tersebut juga disampaikan, pihak terkait untuk melaporkan diri kepada Pejabat terkait guna melaksanakan tugas tersebut ,serta melaporkan hasil pelaksanaan perintah itu kepada Inspektur Jenderal Kemendagri.
Sebelumnya, Komisi Peemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor R/3162/KOR.01.00/70-72/07/2024 merekomendasikan pemprov agar membuuat Audit Investigasi Bersama tersebut. Ini dilakukan menindaklanjuti dugaan kasus penyimpangan dalam penerbitan izin lingkungan dan dugaan gratifikasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Proses pemeriksaan tersebut dilakukan karena adanya dugaan dokumen palsu dalam proses penerbitan dokumen AMDAL/DELH sebanyak 47 (empat puluh tujuh) dokumen dan UKL-UPL/DPLH sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) dokumen. Untuk memastikan hal tersebut proses auditor investigasi bersama perlu dilakukan secara detail dan sistematis.
Selain itu ada informasi pejabat eselon 3 yang dikabar juga telah mengembalikan uang ke KPK terkait dugaan penyelewenagan yang sedang diperiksa tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan audit investigasi dan telah memanggil beberapa orang saksi. Baik yang diduga sebagai pemberi maupun yang diduga sebagai penerima maupun yang telah mengembalikan dan menyetorkan ke kas negara.
Hasil dari pemeriksaan tersebut dinilai belum mendalam sehingga diperlukan pendalaman dan ditingkatkan dengan melakukan join audit investigasi bersama. Dari hasil rekomendasi pada tanggal 5 Maret 2024 tersebut dibahas bersama antara KPK RI dengan Inspekorat Riau perlu ditingkatkan dengan audit investigasi bersama.
Proses audit dilakukan untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak-pihak tertentu pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Periode Tahun 2020-2023, atas penerbitan dokumen AMDAL/DELH sebanyak 47 (empat puluh tujuh) dokumen dan UKL-UPL/DPLH sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) dokumen.
Sehingga total pengurusan dokumen dalam kurun waktu tersebut sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dokumen. Untuk gambaran awal berdasarkan hasil audit tersebut, diketahui terdapat indikasi penyimpangan terhadap penerimaan uang terima kasih atas pengurusan terbitnya Persetujuan Teknis (Pertek) dan Izin/Persetujuan Lingkungan. (Rezha)