DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kini memenangkan dua gugatan sekaligus, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Dua gugatan dimenangkan itu pertama, di PN Pekanbaru yakni perkara gugatan Perdata Nomor: 284 /PDT.G/2022/PN.PBR antara CV Rizky Danesh Putri selaku penggugat melawan PPK Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. CV Rizky menggugat terkait pemutusan kontrak kerja pembangunan Jalan Teluk Meranti- Sebekek.
“Alhamdulillah, dalam putusan selanya majelis hakim, menerima eksepsi kami selaku tergugat terkait kompetensi absolute. Hakim memutuskan menolak gugatan penggugat seluruhnya,” kata Yan Dharma selaku Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum, Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau.
Selain itu, lanjut Yan, hakim dipimpin Ahmad Fadil SH ini juga memutuskan pada penggugat agar membayar biaya perkara sebesar Rp450 ribu. Karena sejak awal pihaknya yakin eksepsi akan diterima hakim.
Kemudian katanya, ada gugatan kedua. Yakni atas keluarnya putusan perkara banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau Nomor: 15/pdt/2023/PT.PBR juncto Nomor: 252/PDT.G/2022/PN.PBR antara Rohaya Manap dkk selaku penggugat melawan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau.
Dimana Rohaya mengajukan gugatan dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait aset tanah milik Pemprov Riau di Jalan Manatahan Komplek AURI, daerah Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
“Jadi dalam gugatannya, Rohaya dkk mengklaim pemilik sah lahan itu sesuai Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Sementara, Pemprov Riau dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Riau menegaskan kalau tanah itu tercatat sebagai aset daerah,” sebut Yan.
Maka, sambung Yan, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau dalam putusan itu menolak permohonan banding Rohaya dkk. Dan Hkim menguatkan putusan PN Pekanbaru sebelumnya, juga menerima eksepsi kuasa hukum Pemprov Riau.
Yan menyampaikan, pada tanggal 7 Desember 2022 lalu, majelis hakim PN Pekanbaru menolak gugatan PMH yang diajukan Rohaya dkk. Tidak terima dengan putusan hakim memenangkan Pemprov Riau itu, Rohaya dkk kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PT Riau.
“Namun, majelis hakim pengadilan tinggi tetap tidak menerima banding Rohaya dkk itu. Putusan banding PT Riau itu, kami terima melalui relaas pemberitahuan,” cakapnya.
Yan menambahkan, jika dikabulkannya eksepsi kuasa hukum Pemprov Riau di pengadilan itu, tidak terlepas dari keputusan majelis hakim yang memang melihatnya berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan di persidangan. **Fad