Izin HGU Sudah Habis, Bupati Kuansing Diminta Bersikap Tegas Terhadap PT AA

DERAKPOST.COM – Suhardiman Amby ini diminta kiranya bersikap tegas menindak perusahaan-perusahaan nakal, berada di Kabupaten Kuansing. Seperti hal pada PT Adimulia Agrolestari (AA) yang juga telah habis izin HGU.

“Terhadap PT AA, kita minta bupati harus bersikap tegas. Jika perlu langsung setop kegiatan mereka. Karena izin HGU nya itu  sudah habis, ” ungkap Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes SH, hari Senin (13/1/2025) di ruangan kerjanya kepada wartawan.

Dikutip dari Riauin.com. Halnya ketegasan itu diperlukan agar daerah tak terlalu lama menanggung kerugian akibat ada kegiatan ilegal dilakukanya perusahaan-perusahaan nakal seperti PT AA. Sambungnya, jikalau terlalu lama dibiarkan, tentu kerugian juga  semakin banyak.

‘Kita minta, stop segera kegiatan mereka (PT AA). Ini negara tidak boleh kalah oleh mafia,” tegas Nerdi. Dikatakan dia, bahwa selain izin HGU nya itu sudah habis, juga diketahui itu menggarap lahan diluar HGU selama bertahun-tahun.

Informasi didapatkan itu PT AA ini sudah melakukan perampasan lahan yang bukan haknya. Luasnya mencapai seribu hektar diluar HGU. Tapi, selama ini Pemda diam saja, yang seakan tau atau pura-pura tidak tau ada permasalahan ini.

Sementara itu, terpisah.NKetua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios Gusni dihubungi, .e berjanji bahwa pihaknya segera memanggil pihak perusahaan PT AA. ‘Secepatnya kami panggil, ” kata Fedrios, ketika dikonfirmasi wartawan Riauin.com.

Sementara itu, dihubungi Bupati Kuansing Suhardiman Amby ini menjawab desakan masyarakat untuk segera menghentikan kegiatan PT AA, mengatakan hal tersbut merupakan kewenangan pihaknya Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Itu kewenangan dari kementrian ATR dan kepala BPN,” ucap bupati. Karena ungkap dia, sesuai aturan, dirinya mengaku telah menyurati pihaknya kementerian ATR dan BPN. Sebelum menentukan langkah lebih lanjut, bupati ini memilih untuk mengikuti tahapan sesuai dengan aturan. (Hendri)

aabupatiHGUKuansing
Comments (0)
Add Comment