Izin PT Mekarsari Alam Lestari akan Dicabut Pemda Pelalawan

 

PELALAWAN, Derakpost.com- Merasa kesal, akhir Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan segera mencabut izinya PT Mekarsari Alam Lestari (MAL). Karena itu sudah tiga kali mendapatkan surat peringatan terkait kewajiban pembangunan kebun masyarakat.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Pemda Pelalawan menjatuhkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada PT MAL.

Surat peringatan ketiga itu diterbitkan pada 8 Maret 2022. Konsekwensinya, satu bulan kedepan terhitung sejak surat peringatan ketiga dilayangkan Izin Usaha Perkebunan Berusaha (IUP-B) PT MAL yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan dan Kecamatan Teluk Meranti, dicabut.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, Kamis (17/3/22) mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada pihak perusahaan dengan interval waktu empat bulan.

“Namun sampai sekarang sama sekali tidak diindahkan oleh perusahaan, dan kita layangkan lagi surat peringatan ketiga dalam artian surat ini, menyampaikan pesan IUP-B nya kita cabut,” terangnya.

Poin penting pada surat peringatan itu, adalah meminta kepada PT MAL untuk segera merealisasikan penyerahan lahan KKPA seluas 200 hektare di Dusun III, Lubuk Salak Desa Mak Teduh Kecamatan Kerumutan.

Hal itu sebagaimana sudah disepakati dalam perjanjian kerjasama oleh kedua pihak tertanggal 2 April 2009 dan tuntutan masyarakat Kecamatan Teluk Meranti dan Kerumutan.

Sesuai Pasal 51 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat sekitar, Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT MAL akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Untuk diketahui surat peringatan ketiga ini, sudah terima oleh pihak PT MAL tanggal 15 Maret 2022, sejak kita terbitkan tanggal 8 Maret 2022,” katanya.

Adapun langkah-langkah yang bakal dilakukan Pemda Pelalawan adalah melakukan aksi di lapangan, berupa eksekusi berupa penyegelan.

“Tentunya, sebelum kita melakukan eksekusi kita akan melakukam rapat dengan Forkompimda. Kita meminta masukan dari mereka,” pungkasnya. **Fbs

izinPelalawanPemda
Comments (0)
Add Comment