Jaksa Bacakan Dakwaan Dugaan Korupsi Eks Ketua dan Bendahara LAMR Kota Pekanbaru

DERAKPOST.COM – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah LAMR Kota Pekanbaru, dengan terdakwa adalah Yose Saputra selaku eks ketua ini, dengan Ade Saputra selaku bendahara.

Dikutip dari Skinusantara.com. Pada acara sidang berlangsung hari Senin (3/3/2025), berlangsung di Pengadilan Negeri (PN). Ini dibacakan dakwaan sidang yang dipimpin Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.

Pada dakwaannya Jaksa Penuntut menyatakan bahwa modus yang dilakukan kedua terdakwa dengan memalsukan kwitansi serta membuat laporan fiktif. Atas tindakan yang dilakukan kedua terdakwa (Yose dan Ade) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 723 juta lebih.

Atas perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Dairul)

 

dakwaankorupsilamrPekanbaru
Comments (0)
Add Comment