Jaksa Kembali Periksa Emrizal Selaki Project Manager Pembangunan Ruang Irna RSUD Bangkinang

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini, jaksa penyidik di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa tersangka Emrizal, yang merupakan Project Manager pada pembangunan ruang instalasi rawat inap (irna) tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.

“Pemeriksaan lanjutan tersangka untuk melengkapi berkas (perkara),” ujar Rizky Rahmatullah. Lebih lanjut Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, tegaskan pemeriksaan Emrizal telah dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada Senin (14/2/22). Yang dikarena, Emrizal memang dititipkan di rutan itu pasca ditetapkannya sebagai tersangka pada Selasa (1/2/22) malam.

Rizky juga menargetkan berkas perkara pun sudah diserahkan ke jaksa peneliti pekan mendatang. Pekan depan tahap I (pelimpahan berkas, red). Emrizal yang merupakan tersangka ke-empat dalam proyek tahun anggaran 2019 itu. Ia pun sempat masuk DPO saksi dan berhasil diamankan di mess PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1/22) pagi.

Dalam perkara ini, jaksa penyidik terlebih dahulu menetapkan Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka, pada Jumat (22/11/21).

Penyidik juga menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, sebagai tersangka. Surya masih diburu oleh kejaksaan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. **Rul

EmrizalJaksaraud
Comments (0)
Add Comment