Jaminan Sosial Bagi Penyelenggara Pemilu, KPU Riau Gandeng BPJS untuk Teken MoU

 

DERAKPOST.COM – Memorandum of Understanding (MoU) jaminan sosial bagi penyelenggara Pemilu di Provinsi Riau sudah diteken beberapa waktu lalu. Artinya, saat ini ada jaminan sosial bagi penyelenggara Pemilu, baik pada jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menindaklanjuti MoU itu, KPU Riau menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Sosialisasikan Program Jaminan Perlindungan Bagi Penyelenggara Pemilu. Anggota KPU Riau Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Nugroho Noto Susanto, mengatakan bahwa para penyelenggara Pemilu adalah pilar penting dalam proses demokrasi.

Mereka menjalankan tugas yang berat dan seringkali dalam situasi yang menuntut dan mempertaruhkan keselamatan diri sendiri. “Dengan adanya jaminan perlindungan bagi penyelenggara Pemilu ini, kami ingin memastikan bahwa mereka merasa aman dan didukung selama menjalankan tugas mereka,” katanya.

Nugi, sapaan akrab Nugroho Noto ini mengatakan, sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Riau dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Penyelenggara Pemilu Provinsi Riau Tahun 2024 di Batam pada awal Agustus lalu. Program Perlindungan bagi Penyelenggara Pemilu ini iurannya dibebankan melalui APBD Provinsi Riau.

“Program ini adalah langkah signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan penyelenggara Pemilu dan memastikan kelancaran proses demokrasi di Provinsi Riau,” kata Nugi. Lanjut Nugi, dengan adanya sosialisasi ini para petugas di lapangan jadi paham tentang hak-hak perlindungan yang mereka peroleh dari jaminan tersebut. **Rul

KPUMoUpemilusosial
Comments (0)
Add Comment