DERAKPOST.COM – Ancaman pemblokiran sejumlah media sosial, seperti Twitter, WhatsApp hingga mesin pencarian Google diharapkan bukan sekadar gertak sambal dari pemerintah.
“Jangan sampai Kemenkoinfo hanya gertak sambal, sehingga melanggar aturan yang mereka buat sendiri,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam keterangannya
Adapun ancaman tersebut disampaikan Kemenkominfo kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan daftar ulang, termasuk kepada Google, WhatsApp, Twitter, Facebook, dan beberapa lainnya.
Dikutip dari RMOL.id. Kemenkominfo juga memberi tenggat waktu hingga 20 Juli 2022. Jika PSE tersebut tidak mengindahkan, maka pemerintah mengategorikan mereka ilegal dan bisa diblokir.
Aturan tersebut, kata Partai Garuda, wajib ditaati semua pihak, baik dari PSE maupun pemerintah itu sendiri. Tetapi ternyata Serikat Karyawan Garuda Sudah Laporkan Emirsyah Satar Sejak Era SBY, Tapi Tak Ditanggapi
Di sisi lain, Kemenkominfo juga harus sadar dan siap dengan konsekuensi pemblokiran aplikasi serta mesin pencarian yang sudah banyak digunakan masyarakat dalam negeri.
“Jangan sampai ketika batas waktunya berakhir, tidak melakukan pemblokiran lalu beralibi ke sana kemari. Ini tentu merendahkan wibawa negara,” tandasnya. **Rul