DERAKPOST.COM – Bawaslu Provinsi Riau mulai bersiap-siap menghadapi sengketa dari Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Oleh sebab itu mulai lakukan pengumpulan data hasil pengawasan semua tingkatan.
Pengumpulan data hasil pengawasan ini mengacu pada Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2/HK.03.03/K1/10/2024 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi (MK).
Data dikumpulkan merupakan pengawasan dan data pencegahan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu semua tahapan maupun itu tingkatan di Pemilihan Tahun 2024. Antara lain Laporan Hasil Pengawasan (LHP), MOU, Surat Instruksi, Surat Saran Perbaikan, Berita acara, Sengketa Pemilihan, dan data lain hasil pengawasan dan pencegahan.
Sehingga yang dilakukan jajaran Bawaslu digunakan itu sebagai bahan penyusunan keterangan tertulis pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK. Pengumpulan dan pengarsipan data ini mulai dari tingkat TPS hingga hasil pengawasan tingkat provinsi, yang sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan saat terjadi peristiwa pada tahapan Pemilihan 2024.
Pentingnya untuk mengarsipkan dengan baik dokumen-dokumen dari Pengawas. Mulai dari PTPS, PKD, Panwascam hingga Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi. Ada itu seperti formulir pengawasan (Form A), Surat Imbauan Dokumen Penyelesaian Sengketa. Jika seluruh dokumen-dokumen tersebut diadministrasikan dengan baik maka akan memudahkan Bawaslu dalam menyusun keterangan tertulis.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini turun langsung ke Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam pengumpulan data hasil pengawasan ini berjalan dengan baik, mengingat Kabupaten Rokan Hulu merupakan salah satu Kabupaten yang terdapat Pengajuan Permohonan PHP di MK.
“Penyusunan bahan awal dan pengumpulan alat bukti serta data pengawasan selama tahapan Pemilihan Tahun 2024 yang sesuai dengan permohonan di MK merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada publik atas tugas-tugas pengawasan yang telah dilakukan. Karenanya, tidak boleh ada berkas atau dokumen pendukung yang tercecer,” tegas Indra.
Tambah dia, kunci dalam penanganan sengketa hasil yaitu kelengkapan dokumen terkait yang keseluruhannya wajib disimpan secara rapi oleh pengawas Pemilu guna nantinya menjawab dalil-dalil pemohon dalam persidangan di MK.
Saat persidangan berlangsung, katanya, MK menilai tak hanya dari sisi pelaksanaan Pemilu, tetapi juga dari sisi pengawasan Pemilunya. Karenanya, Bawaslu dituntut agar dapat menampilkan data-data dalam pelanggaran secara objektif, termasuk rekomendasi yang dihasilkan oleh Bawaslu. Baik yang ditindaklanjuti ataupun tidak oleh lembaga penyelenggara lainnya. (Dairul)