DERAKPOST.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau akan melakukan pengawasan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Hal itu menyusul dikabulkannya permohonan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dapil 4 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta KPU untuk melaksanakan PSU tersebut.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, S.IP, M.IP mengatakan, Bawaslu siap mengawal proses PSU di TPS 002 tersebut. Pasca dibacakannya putusan oleh MK, pihaknya langsung berkoordinasi dan berkomunikasi di jajaran internal pengawas agar terus memantau keadaan, persiapan penyelenggaraan dan kegiatan-kegiatan para peserta saat ini dan beberapa waktu kedepan.
“Dalam waktu dekat, kita juga akan mendatangi Desa Tanjung Peranap. Baik itu menyampaikan imbauan dan melakukan sosialisasi terkait PSU,” ujar Syamsurizal, saat konferensi pers di Sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti, Selasa (11/6/2024) sore.
Dijelaskan Syamsurizal, pelaksanaan PSU tersebut diprediksi akan terjadi persaingan ketat antar Partai PAN dan PKB untuk memperebutkan kursi terakhir. Saat ini, PAN telah memperoleh 1.950 suara, sedangkan PKB mengumpulkan 1.878 suara, dengan selisih hanya 72 suara.
Selain itu pada internal Partai Golkar, persaingan juga sangat ketat. Golkar sudah mengantongi satu kursi, namun perebutan kursi tersebut terjadi antara dua caleg yakni Elvira Nindia Fradista yang mendapatkan 937 suara dan Hasan yang memperoleh 935 suara. Selisih antara keduanya hanya 2 suara, menjadikan hasil PSU ini sangat krusial bagi kedua calon.
Untuk meminimalisir potensi-potensi kerawanan yang mungkin saja terjadi saat PSU, sebut Syamsurizal, pertama dengan melakukan pencegahan dalam bentuk sosialisasi dan imbauan, baru kemudian dalam bentuk tindakan. Pengawasan Bawaslu ini bertujuan memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai prosedur. Selain itu, pengawasan dilakukan untuk memastikan data pemilih di TPS 002 Desa Tanjung Peranap akurat.
“Selain melakukan pengawasan yang maksimal, kami juga akan melakukan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Hal ini berkaitan dengan marwah Bawaslu sebagai lembaga pengawasan, apalagi ini hanya satu TPS saja,” ujarnya.
Oleh karenanya, Syamsurizal mengimbau kepada para caleg dan tim serta penyelenggara khususnya KPPS agar tetap menjaga kemurnian suara rakyat, menjaga proses berjalan sesuai prosedur, jangan ada upaya-upaya di luar aturan.
“Mari bersama-sama kita menyukseskan PSU ini, sehingga bisa berjalan dengan baik dan lancar nantinya,” ajak Syamsurizal.
Sementara itu, Rio Andika, M.Pd sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas menambahkan jika Bawaslu turut mensosialisasikan PSU kepada masyarakat yang ada di TPS 002 Desa Tanjung Peranap baik secara langsung maupun tidak langsung agar pemilih yang terdaftar dalam DPT PSU TPS tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. Semua strategi ini dilakukan agar PSU berjalan lancar, sesuai prosedur, dan partisipasi masyarakat dapat tetap terjaga.
“Nantinya sebelum dilaksanakan PSU, kami akan mendatangi masyarakat untuk memberikan sosialisasi terkait menggunakan hak pilih pada PSU, Money politic, ujaran kebencian dan isu hoax. Hal itu dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat dalam memilih,” jelasnya.
Dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan PSU nantinya, Bawaslu menyampaikan imbauan kepada KPU agar melakukan PSU dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan MK diucapkan. Selanjutnya melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pihak stakeholder terkait dan melaksanakan PSU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Bawaslu Kepulauan Meranti mengeluarkan imbauan penting kepada pimpinan partai politik se-Kabupaten Kepulauan Meranti menjelang PSU. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan proses PSU berjalan dengan jujur dan adil tanpa adanya praktik-praktik yang melanggar hukum pemilu.
“Kami mengimbau kepada pimpinan partai politik di Kabupaten Kepulauan Meranti, bahwa dalam proses PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap tidak melakukan praktek menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, karena jika hal tersebut sengaja dilakukan akan ada sanksi pidana sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rio.
Ditambahkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Hafit, perebutan perolehan kursi tentunya menjadi konsentrasi bersama untuk mengawasi peserta pemilunya agar tidak terjadinya money politics, black campaign, dan pelanggaran lainnya.
“Tentunya harapan kita semua pihak termasuk tekan media dapat bekerjasama dengan baik dalam melakukan pengawasan maupun mensosialisasikan kepada peserta pemilu dalam PSU di TPS 002 Tanjung Peranap,” harapnya. (Atan)