Jika Ditemukan Apotek Jual Obat Sirup Dilarang Beredar, Sila Laporkan

 

DERAKPOST.COM – Warga yang masih mendapati obat sirop yang dilarang itu dijual di apotek ataupun toko obat bisa melaporkan hal tersebut kepada Dinas Kesehatan (Diskes) ataupun ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui saat ini, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan daftar produk obat sirop yang dilarang untuk diresepkan dan diperdagangkan di Indonesia mengerucut pada 102 merek dagang.

Ia mengungkapkan Kemenkes telah mendatangi 156 rumah pasien gangguan ginjal akut misterius dan mendapati ada 102 obat sirop yang ada di lemari keluarga.

“Kami belum 100 persen tahu mana yang obat sirop yang berbahaya. Tapi, 75 persen sudah diketahui, sehingga dilarang untuk diresepkan dan dijual di apotek,” kata Budi dalam konferensi pers terkait gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Jumat (21/10/2022) kemarin.

Budi mengatakan Kemenkes dibantu organisasi profesi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menginstruksikan kepada kalangan apoteker dan dokter untuk tidak meresepkan daftar obat sirop yang berisiko memicu AKI.

Berikut daftar obat sirop yang dikonsumsi pasien AKI di Indonesia berdasarkan telisik Kemenkes RI pada pasien AKI di Indonesia:

Afibramol, Alerfed Syrup, Ambroxol syr, Amoksisilin, Amoxan, Amoxicilin, Anacetine syrup, Anacetine DOEN, Apialys Syrup, Azithromycin Syrup, Baby cough Camivita, Caviplex, Cazeti, Cefacef Syrup, Cefspan Syrup, Cetirizin, Colfin Syrup, Cupanol Syrup, Curbexon Syrup, Curviplex Syrup, Depakene, Devosix drop 15 ml, Dextaco Syrup, dan Domperidon Syrup.

Disudrin-ped, Elkana Syrup, Eritromisin, Etamox Syrup, Fartolin Syrup, Ferro K, Hecosan, Hufabetamin, Hufagrip, Hufamag Plus Syrup, Ibuprofen, Ifarsyl Plus, Imunped Drop, Interzinc, Itamol Syrup, Klinik Tazkia: Paracetamol Syrup, Metronidazole Syrup, Mucos Drop, Novachlor Syrup, Nytex, OBH Ane Konidin, Omedom Syrup, Omemox, Pacdin Cough Syrup, dan Pamol.

Paracetamol Drop dan Syrup, Paraflu Syrup, Praxion Syrup, Profilas Syrup, Proris, Proris Hijau, Psidii Syrup, Ranivel Syrup, Rhelafen, Rhinofed, Rhinos Junior Syrup, Rhinos Neo Drop, Rosidon, RSKM: Paracetamol Syrup, Sanmol Syrup, Sanprima, Sucralfate, Tempra, Tremenza Syrup, UNIBEBI Cough Syrup, Unibeby drop, Vesperum, Vesperum drop 15 ml, Vestein (Erdostein), Vometa, Yusimox, Zenichlor Syrup, Zinc Drop, Zinc Syrup, Zincpro Syrup, Zibramax, Asam Valproat Sirup, Carsida, Hufabethamine, Renalit, Hufallerzine, dan Hufagrip.

Dari daftar tersebut, Diskes Pekanbaru berharap masyarakat juga berpartisipasi aktif, bila menemukan obat-obat tersebut masih diedarkan oleh apotek, toko obat, ataupun fasilitas layanan kesehatan lainnya.

“Kalau ada temuannya, bisa melaporkan ke kami (Diskes Pekanbaru) atau BBPOM yang ada di Jalan Diponegoro,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy. Disebut dia, pihaknya memang sudah menyampaikan ke BBPOM terkait rencana untuk tim turun memantau perkembangan di lapangan.

Terkait bagaimana jika masih ada apotek atau toko obat yang menjual obat sirop ini, apakah ada sanksi atau tidak, Zaini mengatakan pihaknya akan mempelajari hal tersebut dengan tim. Karena inikan bukan kesalahan sarana. Tapi dari pabriknya. Sementara pabrik / perusahaannya sudah diperintahkan menarik semua obat-obatannya di pasaran.

Tim juga sudah meminta bantuan pedagang besar farmasi dan para apoteker yang ada di apotek untuk membantu mengawasi,” sebutnya. Karena obat sirop yang tercemar ini kan bukan kesalahan dari sarana kesehatan.

“Kalau sanksi sih bisa saja keduanya (Diskes dan BBPOM). Tapi kami tentu akan berkoordinasi. Dan tentunya ini akan dipelajari terlebih dahulu dengan tim. Dan mengenai obat-obat apa saja yang ditarik itu wewenang BBPOM. Mereka yang memeriksa mengetahui mana obat yang dilarang,” imbuhnya. **Rul

apotekobatsirup
Comments (0)
Add Comment