DERAKPOST.COM – Pucuk pimpinan di Bumi Lancang Kuning ini akan berstatus Penjabat (PJ) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I. Hal itu seiring jabatanya Gubernur Syamsuar dan Wakil Gubernur Edy Natar berakhir akhir tahun ini.
Terkait ini, Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim dikonfirmasi, beberapa waktu lalu sudah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengetahui petunjuk teknik (Juknis) penunjukan Pj Gubernur.
Kata dia, dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023, ada ruang yang dibukakan bahwa pengajuan calon itu bisa dari DPRD, serta kementerian. Komisi I saat ini mendalami dan sedang disusun seperti apa pengajuan Pj Gubernur.
“Namun belum kami diskusikan dengan Komisi I teknisnya. Karena produk yang keluar dari DPRD harus melalui tatib juga, jadi ini yang sedang digodok,” jelas Eddy.
Kata dia, persyaratan yang sudah ditentukan kementerian bahwa untuk gubernur itu pejabat eselon I yang boleh diajukan sebagai Pj gubernur. Di Riau, pejabat eselon I hanya dua orang.
“Sekda dan rektor Unri. Tapi harus pejabat struktural pemerintahan. Di kementerian banyak pejabat eselon I,” ujar Eddy.
Ia pun, menambahkan, Komisi I masih menyusun mekanisme internalnya. Lanjut dia, sebetulnya dibuka ruang di DPRD itu karena legislatif dianggap sebagai representasi masyarakat Riau.
“Konsepnya ruang itu dibuka bahwa ada suara masyarakat bukan ujuk ujuk partai yang mengajukan. Tak bisa seperti itu. Kami berharap ini tidak terjadi seperti di Aceh. Di sana menolak Pj gubernur yang ditunjuk, tak sesuai dengan keinginan masyarakat,”ujarnya.
Intinya, penunjukan Pj Gubernur ini apa yang diinginkan oleh pusat dan yang diharapkan masyarakat Riau bisa bertemu. Walaupun nanti eksekusi akhirnya tetap di pusat.
“Nanti ada tim penilai akhir di kementerian yang meliputi sesneg dan kemendagri. Mereka inilah yang menilai siapa sosok yang layak sesuai persyaratan,”ujarnya. **Rul