Jika Melihat Truk Masuk Kota, Laporkan ke Instagram @dishub.kotapekanbaru

 

DERAKPOST.COM – Diketahui, kendati sudah ada Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Walikota Pekanbaru, tetapi masih ada truk bertonase besar masuk serta melintas dalam Kota Pekanbaru. Harusnya, mentaati aturan diperboleh yakni pada jam-jam tertentu.

Tetapi dalam hal ini, pihak Dishub Kota Pekanbaru menyikapi dengan meminta pada massyarakat, jika masih ada saja yang truk tonase besar melanggar dan nekad masuk kota di jam-jam dilarang. Maka dapat langsung mengadukan hal itu Instagram @dishub.kotapekanbaru.

Hal ini disampaikannya Kepala Bidang (Kabid) Angkutan di Dishub Pekanbaru Khairunnas. Ia mengatakan masyarakat bisa memfoto truk tersebut serta lapor. “Masyarakat bisa mengadukan kepada kami jika melihat truk masuk kota. Foto dan laporkan, itu kami akan kejar. Kami akan telusuri dan disanksi,” katanya.

Ia mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polresta Pekanbaru sudah melakukan penindakan sebagian sopir truk bandel sejak 2 bulan terakhir. Ia menyebut, bahwa petugas memberi peringatan hingga sampai sanksi tilang terhadap para sopir truk tersebut.

Disaat ini, pihaknya masih melakukan pengawasan pada truk tonase dengan berjaga itu di beberapa titik jalan untuk menindak sopir truk yang membandel. “Sampai saat ini kami masih melakukan pengawasan di lapangan. Ada petugas yang berjaga di beberapa titik,” ujarnya.

Disebutkan pula bahwa ada ribuan kendaraan yang ditindak petugas di lapangan, di antaranya 1.368 kendaraan mendapat peringatan, 562 diusir agar tidak melintas jalan dalam kota, dan 20 kendaraan mendapat sanksi tilang. Hal itu sambungnya, masih lakukan upaya persuasif agar sopir truk bisa mengikuti rambu-rambu.

Seperti diketahui bahwasa kendaraan bertonase besar itu tidak dibenarkan melintasi jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sesuai dengan SK Walikota Pekanbaru No 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. Hal itu hanya diboleh melewati jalan dalam kota ini mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. **Fri/Rul

masukPekanbaruTruk
Comments (0)
Add Comment