DERAKPOST.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, secara aturan undang-undang kepemimpinan, bahwa Syamsuar – Edy Natar ini akan berakhir Desember 2023.
Elly mengatakan hal tersebut berlaku jika nanti Gubernur Riau Syamsuar dan wakilnya Edy Natar Nasution tidak maju di Pemilihan legislatif 2024 mendatang. “Kalau keduanya ikut maju Caleg pada Pemilu 2024 maka itu jabatan berakhir tepat pada saat Daftar Pemilih Tetap (DPT) diumumkan yakni 4 November,” kata Elly, Senin (7/8/2023).
Dikutip dari cakaplah.com. Sementara itu, jika nanti Wakil Gubernur (Wagub) ini tidak nyaleg, maka Wagub Riau Edy Natar akan menjadi Plt Gubernur Riau sampai pada 31 Desember 2023. Tapi kalau Wagub nyaleg maka langsung ditunjuk Pj Gubernur oleh Mendagri.
Untuk diketahui, Syamsuar sedari awal memang diminta Partai Golkar ini maju pada Pileg 2024. Bahkan, walaupun tak didafarkan ke KPU sebagai Bacaleg, tapi Syamsuar bakal mengisi slot caleg DPR RI Dapil Riau I sebelum proses DCT di KPU. Beda hal itu, dengan Wagubri Edy Natar hingga kini belum ada tanda bakal maju sebagai caleg DPR RI. **Rul