Job Kurniawan: Pemprov Riau Komitmen Tinggi Dalam Implementasi Ekonomi dan Keuangan Syariah

DERAKPOST.COM – Dengan telah adanya regulasi terkait pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini, membukti dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berkomitmen tinggi dalam implementasi ekonomi tersebut.

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau Job Kurniawan mengatakan, adapun regulasi yang sudah disahkan terkait implementasi ekonomi dan keuangan syariah yakni, Perda Bank Riau Kepri Syariah, Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Industri Halal, Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Zakat.

Kemudian, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pariwisata Halal. Menurut Job, capaian pengembangan ekonomi syariah pada berbagai sektor di Provinsi Riau telah berjalan mulus, pada bidang jasa keuangan syariah tentunya adalah peresmian Operasional BRK Syariah oleh Wakil Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

“Bank Syariah yang merupa kebanggaan masyarakat Riau dan Kepulauan Riau ini diharapkan dapat membawa dampak positif pada seluruh aspek kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat serta menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah yang lebih optimal,” jelasnya.

Di sisi lain, kata dia, saat ini Provinsi Riau telah melakukan Pengembangan Qur’an Center yang akan menciptakan qari dan qariah berprestasi yang berasal dari Riau dan juga dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan. Katanya, diharapkan Qur’an Center ini dapat menjadi pusat studi dan riset Al-Qur’an.

“Diharapkan Qur’an Center inikan menjadi pusat studi dan riset Al-Qur’an,” sebutnya. Pemprov Riau katanya, juga sedang ada membangun Riau Creative Hub sebagai Pusat Pengembangan Ekonomi Kreatif/Industri Kreatif Halal yang dikelola oleh BRCN dan bekerja sama dengan Dinas Pariwisata.

Selain itu, saat ini juga terus mendukung pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) untuk dapatkanya sertifikat halal pada produknya. Hal ini, penting dilakukan karena produk halal saat ini sudah menjadi tren kompetitif perdagangan internasional.

Menurut M Job, bertambahnya populasi muslim dunia dan meluasnya gaya hidup halal menjadi faktor utama meningkatnya konsumsi produk halal dewasa ini. Karena itu, peluang dan potensi permintaan produk halal ini mesti direbut bersama agar memberi sambungan signifikan bagi perekonomian daerah.

“Kondisi ini menuntut para pelaku UMKM Riau untuk mampu menghasilkan produk halal yang berkualitas dan berdaya saing, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kepedulian sosial,” terangnya. Karena itu sambungnya,, pemerintah akan terus berikhtiar menciptakan sistem jaminan produk halal ini solid sebagai penjelmaan ekonomi syariah Indonesia yang bersifat inklusif, universal dan berkelanjutan.

Ia pun mengungkapkan, sesuai amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yakni adanya kewajiban sertifikasi halal bagi produk beredar dan diperdagangkan. Karena berdasarkan data dari BPJPH Riau per 30 November 2023, di Provinsi Riau saat ini telah terbentuk 16.050 UMKM yang memiliki sertifikat halal dari total 67.641 UMKM se-Riau. (Rul)

 

JobKurniawanPemprovsyariah
Comments (0)
Add Comment