DERAKPOST.COM – JR merupakan oknum PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Disdikbud) Pelalawan dengan pangkat II/c ini, melakukan hal yang tidak terpuji. Karena, diduga melakukan tindak penipuan pada 34 orang, dengan janjikan bisa dapat SK Honorer.
Diketahui ada sebanyak 34 orang warga di Kabupaten Pelalawan, mengadu nasibnya kepada wartawan ini dengan halnya yaitu melakukan konfresi pers. Dimana warga ini mengaku sudah jadi korban penipuan berinisial JR dengan modusnya dijanjikan bisa masuk Honorer Pemda sebagai guru. Akibat kejadian itu, seluruh korban sudah
menderita kerugian.
Dari informasi didapatkan itu, bahwasa JR merupakan PNS dan warga Sorek, daerah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Modus operandi dengan membuat SK bodong diberikanya kepada korban dengan halnya minta imbalan uang awalnya Rp 5 juta sebelum SK keluar dan ditambah Rp 5 juta.
Saat ini dari data dengan kerugian korban itu per orang Rp 10 juta. Untuk hal ini, aksi pelaku ada juga datangi ke rumah korban yang untuk tawari menjadi guru SDN baru dengan membayar SK awalnya Rp 4 juta kemudian itu lagi minta tambah biaya ini setelah SK keluar. Seperti dialami SL (21). Tawaran pelaku untuk jadi guru honor di SD 008 Mulya Subur.
Hal itu terungkapnya dalam konfrensi pers dilakukan para korban penipuan. Untuk itu, dari 34 menjadi korban penipuanya oknum PNS di Disdikbud Pelalawan diwakilkan ini pada juru bicara yaitu Tini Febriyanti, Susi Lestari, Gita, Selfi, dan Yuni Angriyani. Hal itupun dengan Pendamping Hukum Kantor Hukum Fams Law Firms Syamsul Harifin SH.
“Yang melakukan penipuan. Bersangkutan oknum JR menjanjikan SK Honorer Pemda yang akan dikeluarkan paling lambat bulan Maret 2024 kepada kami. Tetapi itu, sudah hingga sampai hari ini tidak ada kejelasan. Bahkan kalau ditotalkan keseluruhan uang disetor pada JR, kurang lebih Rp 215 juta,” kata Tini Febriyanti selaku juru bicara.
Lebih lanjut, Tini Febriyanti, mengatakan, pihaknya mengemukakan ini dengan juga didampingi PH Syamsul Harifin. Dikatakan, bahwa pelaku JR melakukan penipuan dan mencoba mengelapkan uang korban yang mana unsur pasal 372, 378 KUHP jo Padal 263 KUHP yang mencoba untuk membuat duplikat SK kepada korban. (Ait)