JS Dilaporkan Yayasan Riau Alam pada Polda Atas Dugaan Perambahan TNTN di Pelalawan

DERAKPOST.COM – Adanya tindakan atas dugaan hal perambahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), berada di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Dalam hal itu, Yayasan Riau Alam Lestari melaporkan terduga pelaku kepada pihak Polda Riau.

Hal itu, disampaikan Apul Sihombing SH MH kepada wartawan, Rabu (19/2/2025). Dia menyebut melaporkan terduga inisial JS ke Polda Riau atas dugaan perambahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Rabu (19/2/2025).

TNTN dan Kawasan Hutan HPT seluas 700 Hektare (Ha) di Bukit Kesuma, Kecamatan  Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan ini dengan tanpa hal perizinan berusaha yang sah pada bidang kehutanan sebagaimana diatur dan ini diancam pidana pasal 92 dan 93 undang-undang nomor 18 tahun 2013 Jo Undang-undang cipta kerja.

Pimpinan yayasan ini mengatakan, dugaan perambahan di kawasan TNTN oleh inisial JS tersebut dilaporkan ke Polda Riau. Kata dia, ini sebagai wujud Implementasi Visi dan Misi Yayasan Riau Alam Lestari selaku yayasan bergerak di bidang kemanusiaan dan melakukan gugatan legal standing alih fungsi hutan dan lahan Negara.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan, sebutnya, Yayasan Riau Alam Lestari juga melaporkan dugaannya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 2 ayat (1) undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Kami ini, dari Yayasan Riau Alam Lestari secara resmi melaporkan Js menantu dari Bapak Siahaan mantan dari Direktur PTPN  di Medan atas dugaanya merambah hutan dan perbuatan merugikan keuangan, serta atau perekonomian negara hal ini lakukan sebagai bentuk dukungan dalam program Presiden Prabowo tertibkan perambahan hutan,” katanya.

Lanjutnya, berharap kepada Polda Riau cq Dirkrimsus ini untuk menindak terduga JS agar menimbulkan efek jera terhadap yang bersangkutan serta orang lain melakukan perambahan hutan terutama dikawasanya TNTN dan HPT di Negara ini tak ada yang kebal hukum dan serta tidak ada backing menbacking.

Apul yang merupa Ketua Laskar Prabowo 08 DPD Riau, mengatakan, tindak pidana pengrusakan hutan bukannya delik aduan. Artinya itu, tanpa ada pengadu APH wajib menindak para pelakunya. Demikian kata dia, buat laporan dan lengkapi bukti-bukti berupa hasil plotingnya BPKH Wilayah XIX dan peta kawasan serta foto lokasi kebun miliknya JS. (Dairul)

alamRiauTNTNyayasan
Comments (0)
Add Comment