Jual Ratusan Hektare Hutan Lindung, Warga Bengkalis Inisial MA Ini Ditangkap Polres

DERAKPOST.COM – Seorang warga inisial MA (65) ditangkap Tim Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis (6/3/2025). Hal itu, dikarena diduga menjual hutan lindung di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK) pada  Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Hal itu, disampaikan Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis Ipda Fachri Muhamad Mursyid. Dia mengungkapkan tersangka menjual hutan dengan luas mencapai 197 hektar. Modusnya, kelompok tani hutan palsu. Penjualan pun tanpa ada sertifikat hanya kuitansi. Para pembeli dijanjikan untuk menjadi anggota dari kelompok tani hutan.

“Lokasi hutan ini merupa wilayah konsesi PT SPA, namun masuk di zona inti GSK. Jadi hal itu perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab sebagai penyangga GSK,” jelas Fachri. Ia menambahkan pelaku mulai jual hutan sejak tahun 2001, tapi penjualan yang signifikan terjadi antara tahun 2021 hingga sekarang. Sejak ada mafia tanah ini beraksi, ia telah meraup keuntungan capai miliaran rupiah. Nilai penjualan hutan, totalnya Rp 1,2 miliar.

Kasus ini katanya, terungkap pada saat tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan patroli terkait illegal logging (Illog) dan perambahan hutan di wilayah GSK pada pekan lalu. Saat itu, petugas mendapati adanya kegiatan ilegal penguasaan lahan pada kawasan hutan lindung tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 8 orang yang menguasai lahan dan sedang merambah hutan,” kata Fachri. Dikatakanya, warga dari pemilik lahan mengaku membeli tanah dari tersangka MA. Polisi kemudian melakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan MA sebagai tersangka dan penangkapan.  (Erman)

Bengkalishutanlindungpolisi
Comments (0)
Add Comment