Judi Online Beromzet Rp18 Miliar di Dumai  Digrebek Polda Riau

DERAKPOST.COM – Kombes Nasriadi turun langsung memimpin penggerebekan lokasi pembuatan ID judi online. Dari Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau pun mengungkap tindak pidana pembuatan dan penjualan ID permainan High Domino bermuatan unsur perjudian ini dengan omzet mencapai Rp18 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khsusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan kalau pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber tim Subdit V. Dari kegiatan itu, tim menemukan adanya aktivitas pembuatan dan penjualan ID High Domino di Kota Dumai.

Kemudian pada Rabu 28 Februari 2024, tim Subdit V yang dipimpin langsung oleh Kombes Nasriadi, Kompol Fajri, dan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melakukan penggerebekan di dua lokasi di Dumai. “Saat penggerebekan, kami ini telah mengamankan 32 orang beserta 342 unit PC rakitan digunakan membuat akun judi online,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antaranya pria berinisi RBR yang merupakan otak pelaku dan pemilik akun Facebook yang digunakan untuk menjual ID judi online.
Kemudian, pria berinisial B selaku pemodal yang menyediakan dana untuk membeli PC rakitan. Dan M sebagai pemilik tempat yang digunakan untuk membuat akun judi online. Lalu RA operator bertugas mengkompulir akun ID level 6.  (Fad)

JudionlinePoldaRiau
Comments (0)
Add Comment