JAKARTA, Derakpost.com- Diketahui,
agenda rapat konsinyering lembaga penyelenggara pemilu, yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI, berlangsung tanggal 13 hingga 15 Mei 202, di Hotel Ayana Jakarta.
Rapat berhasil menyepakati setidaknya 3 poin penting terkait Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Diantaranya itu anggaran pemilu sebesar Rp76,65 Triliun.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Diungkapkannya jumlah tersebut sesuai dengan usulan anggaran yang diajukan KPU untuk tahapan Pemilu 2024 yang dimulai tahun ini hingga tahun 2024 mendatang. “Total Rp76,65 triliun. Disepakati sesuai usulan anggaran dari KPU,” ujar Junimart Girsang.
Junimart mengatakan, anggaran sebesar Rp76,65 triliun itu nantinya akan dialokasi dalam 3 skema yakni skema pertama pada tahun 2022 ini diusulkan sebesar Rp8,06 triliun. Sementara pada 2023 sebesar Rp23,86 triliun dan Rp44,73 triliun untuk tahun 2024.
Sementara untuk poin ke 2 yang juga telah disepakati, terkait masa kampanye yang hanya akan berlangsung selama 75 hari saja. Artinya, masa kampanye tersebut lebih pendek dari usulan KPU yakni selama 90 hari.
Junimart mengatakan, masa kampanye cukup 75 hari dengan pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran. “Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi, maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Adapun KPU dalam konsinyering tersebut memaparkan masa kampanye Pemilu 2024 adalah 90 hari.
Lama masa kampanye tersebut berdasarkan alokasi waktu untuk pemenuhan logistik pemilu, yakni pembuatan dan validasi desain surat suara siap cetak oleh penyedia selama lima hari, cek dan approval cetak massal oleh KPU selama lima hari, produksi pencetakan di pabrik selama 30 hari, distribusi ke KPU provinsi, kabupaten/kota 30 hari, dan sortir, lipat dan pengepakan dari KPU kabupaten/kota ke tempat pemungutan suara (TPS) 20 hari.
Selanjutnya, poin kesepakatan ke 3. Pada pemilu 2024 mendatang, disepakati dilakukan tidak menggunakan e-voting atau proses pemungutan suara secara digital. Dengan berbagai pertimbangan salah satunya terkait belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indonesia dan berbagai macam hal lain terkait persoalan tersebut.
Namun demikian, Junimart menegaskan ketiga poin kesepakatan hasil rapat konsinyering itu sejauh ini bukanlah keputusan resmi. Oleh karena itu, hasil rapat konsinyering masih harus diputuskan secara resmi melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.
Sedangkan untuk keputusan secara resmi, terkait pemilu 2024 nantinya akan dilakukan dalam persidangan yang diadakan bersama dengan Komisi II DPR RI. “Secara resmi diputus tetapkan dalam masa persidangan Komisi II selambatnya pada bulan Mei 2022,” tandas Junimart. **Rul