PEKANBARU, Derakpost.com- Kendati belum resmi. Dua nama besar yakni ada tersebut adalah Muflihun calon kuat Pj Walikota Pekanbaru dan Kamsol untuk calon Pj Bupati Kampar. Tapi hingga kini masih menjadi misteri.
Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau sudah mengusulkan sejumlah nama calon Pj tersebut ke Mendagri beberapa waktu lalu.
Namun beredar kabar dua nama calon Pj untuk Bupati Kampar dan Walikota tersebut bukan nama yang diusulkan oleh Pemprov Riau, mereka adalah Muflihun yang menjabat Sekwan DPRD Riau dan Kamsol Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Informasi yang didapat dari Karo Tapem Setdaprov Riau Firdaus, Mendagri telah meneken SK penunjukkan dua Pj tersebut, namun Firdaus mengaku tidak tahu siapa yang ditunjuk oleh Mendagri untuk jabatan tersebut.
Firdauspun menjelaskan dalam Permendagri No 1 tahun 2018 pada pasal 5 menjelaskan beberapa aturan terkait penentuan Pj Bupati atau Walikota, yakni:
Pasal 5
(1) Pjs gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjuk oleh menteri.
(2) Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditunjuk oleh menteri atas usul gubernur
(3) Dalam hal melaksanakan kepentingan strategis nasional, Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk oleh menteri tanpa usul.
Sementara itu sekretaris Fraksi Golkar DPRD Riau, Parisman Ihwan mengatakan belum tentu siapa calon Pj yang diputuskan oleh Gubernur Riau sama dengan keinginan pemerintah pusat
“Di dalam politik yang dinamis, memang belum tentu keputusan pusat sama dengan keputusan yang ada di Riau. Yang jelas gubernur telah melakukan aturan dan regulasi yang benar. Keputusan tetap di pusat. Jadi kita tunggu saja, kita harap masyarakat bersabar,” ujarnya.
Yang penting katanya, Pj yang ditunjuk benar-benar memenuhi syarat dan bisa berbuat sebaik-baiknya untuk daerah yang akan dipimpinnya. **Rul