DERAKPOST.COM – Diketahui, DPRD Riau resmi mensahkan dan bahkan menyetujui Ranperda pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, yakni menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu, disahkan melalui agenda Rapat Paripurna digelar, hari Sabtu (30/11/2024) malam.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Riau Kaderismanto kepada wartawan. Disebut dia, bahwasa seluruh anggota dewan telah sepakat mengesahkanya Ranperda APBD tersebut. APBD 2025 yang telah disepakati kata Kaderismanto, itu diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
“Memang saat ini sudah disahkanya APBD 2025, yaitu sebesar Rp 9,2 triliun lebih. Hal ini berarti telah sah menjadi Perda. Namun, diserahkan pada Kemendagri itu dievaluasi segera. Ini bertujuan, didalam memastikan keselarasan kebijakan daerah dengan juga kebijakan nasional,” sebut Politisi PDIP ini menjelaskan.
Kesempatan itu, Kaderismanto menyebut, diserahkan pada Kemendagri ini tentunya menjamin tidak ada pertentangan dengan peraturan lainnya. Sehingga nantinya pada pelaksanaan yang terprogram di APBD itu tidak bertentangan dengan aturan berlaku. Karena diketahui, bahwa terprogram untuk masyarakat.
“Penyusunan APBD harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi. Ini pada kebutuhan masyarakat. Dengan telah disepakati atau yang disahkan APBD 2025, dan diserahkan pada Kemendagri, tentunya
berharap evaluasi oleh Kemendagri segera diselesaikan. Sehingga, dapat digunakan,” ungkapnya.
Dia menekankan, bahwa APBD merupakan instrumen kebijakan penting dalam halnya tujuan pelaksanaan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan dan pelayanan publik. APBD adalah refleksi dari komitmen pemerintah daerah bertujuanya memenuhi kebutuhan pembangunan daerah ini untuk kemajuannya. (Dairul)