Kades Klapanunggal Minta THR pada Perusahaan, Ini Kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

DERAKPOST.COM – Dedi Mulyadi ini tegas terhadap Kades yang meminta THR Rp150 juta pada perusahaan Klapanunggal, Jawa Barat. Ternyata Kades Ade tak membantah perbuatannya serta mengaku bahwa uang saku saja terpakai hingga Rp120 juta.

Akhirnya muncul pengakuan langsung dari Ade Endang Saripudin merupakan Kades Klapanunggal terkait aksi memalak THR. Kades meminta THR pada sejumlahan perusahaan di wilayahnya. Dia mengakui bahwa ia telah mengirim surat permintaan THR terhadap sejumlah perusahaan di wilayahnya.

Setelah surat tersebut viral di media sosial dan menuai kontroversi, ia tak membantah soal adanya surat tersebut, Ade meminta maaf serta berjanji untuk menarik kembali surat tersebut. “Saya mengaku salah serta memohon maaf atas beredar surat edaran dari desa kami yang meminta dana THR ke perusahaan,” ujar Ade Endang yang melalui pernyataan video pada Ahad (30/3/2025).

Dikutip dari TribunJatim.com. Dalam surat tersebut, Kades Klapanunggal ini meminta THR kepada perusahaan di Kecamatan Klapanunggal dengan total nilai mencapai Rp 165 juta. Surat tersebut menyebutkan bahwa sumbangan bersifat tidak mengikat.

Dikutip dari Kompas.com. Diketahui daftar kebutuhan diminta Kades Klapanunggal ini sebagai berikut dalam rencana anggaran biaya yang tertulis, rincian kebutuhan sebesar Rp 165 juta itu meliputi:

*Bingkisan: Rp 30 juta

*Uang saku/THR: Rp 100 juta

*Kain sarung: Rp 20 juta

*Konsumsi: Rp 5 juta

*Penceramah: Rp 1,5 juta

*Pembaca ayat suci Al Quran: Rp 1,5 juta

*Sewa sistem tata suara: Rp 2 juta

*Biaya tak terduga: Rp 5 juta

Terkait ini, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menilai harus ada tindakan tegas terhadap Kepala Desa Klapanunggal.
“Ya sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak? Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk digratifikasi. Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan harus ada tindakan tegas,” ujar Dedi di Bandung.

Dedi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala Desa Klapanunggal tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Menurutnya, harus ada langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan efek jera.

“Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa. Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa diampuni,” katanya.

Dedi bahkan menyamakan tindakan Kades Bogor Ade Endang Saripudin dengan aksi premanisme di Bekasi yang juga meminta THR. Oleh karena itu, KDM meminta polisi bertindak menangkap Ade seperti preman di Bekasi. Sebutnya, perlakuannya kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman di Bekasi ditindak kan dan ditahan.

Ia menegaskan, sudah ada mengeluarkan instruksi untuk tidak meminta THR. Tetapi instruksi justru dilanggar oleh Kades Ade Endang Saripudin. Dedi menilai tindakan Ade menentang instruksinya itu sudah tak bisa lagi diampuni. “Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan perbuatan meminta untuk digratifikasi. Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas,” kata Dedi Mulyadi.  (Dairul)

GubernurJawaKadesTHR
Comments (0)
Add Comment