DERAKPOST.COM – Wahyunoto Lukman selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) ini ditetapkan Kejati Banten jadi tersangka. Yakni, sebagai tersangka pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Menurut Kejati, sampah Tangsel rupanya dibuang ke berbagai daerah, seperti di Tangerang, Bogor, dan Bekasi, di lahan milik perorangan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten Himawan menyebut tempat sampah ilegal itu misalnya di Desa Cibodas dan Desa Sukasari di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian ada Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, Banten. Termasuk ada juga di daerah Cilincing, Kabupaten Bekasi.
“Lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang perorangan, jadi bukan lahan tempat pemerintahan, jadi lahan tersebut adalah lahan pribadi yang di mana si pemilik lahan ini bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah,” kata Himawan ke wartawan di Kejati Banten, dikutip dari detik.
Pemkot Tangsel yang bekerja sama dengan PT EPP hanya membuang sampah begitu saja ke lahan kosong atau dengan sistem pembuangan open dumping. Tidak ada pengelolaan lebih lanjut padahal pembuangan seperti ini tidak sesuai dengan regulasi dan tidak sesuai ketentuan.
Dan sudah tidak diperkenankan lagi seperti itu kurang lebih. Proses pembuangan sampah itu rupanya dikeluhkan oleh warga setempat. Apalagi itu menjadi pembuangan sampah ilegal dan bukan kategori Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA).
“Area Desa Gintung itu dikomplain karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal karena untuk tempat pembuangan akhir itu ada kriteria-kriteria yang telah diatur di dalam peraturan menteri,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka Wahyunoto ini dibantu mantan ASN di Pemkot Tangsel bernama Zeki Yamani. Khususnya dalam penentuan lokasi-lokasi pembuangan sampah Tangsel yang tidak sesuai seperti dalam kontrak.
Dalam waktu dekat, penyidik rencananya akan memanggil dan meminta keterangan ke saksi Zeki. Ia juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di tahun 2024 ini. “Dalam waktu dekat mungkin akan kami panggil juga yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi,” paparnya.
Sebelumnya, Kejati Banten menahan direktur PT EPP inisial SYM yang melakukan persekongkolan dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel pada 2024. Kejati Banten menyebut tersangka diduga melakukan persekongkolan dengan Kepala Dinas Wahyunoto Lukman dalam proyek senilai Rp 75,9 miliar.
“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel mengurus KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) agar PT EPP memiliki KBLI pengelolaan sampah tidak hanya KBLI pengangkutan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Senin (14/4) kemarin.
DLH Kota Tangsel awalnya membuat pengadaan penyediaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Rinciannya, Rp 50,7 miliar jasa pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk jasa pengelolaan.
Tim penyidik menemukan dugaan persekongkolan antara Pemkot Tangsel dan PT EPP. Perusahaan tersebut ternyata tidak melakukan item pekerjaan sesuai dalam kontrak.
“PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya. (Dairul)