DERAKPOST.COM – Penyidik Subdit III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, ZD, dan Kepala Puskesmas Sibiruang, Kecamatan Koto Kampar Hulu, MR, sebagai tersangka. Keduanya ditahan.
ZD dan MR terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di rumah ZD pada Jumat (12/5/2023) sekitar pikul 22.00 WIB. Keduanya melakukan pungutan liar (Pungli) kepada kepala Puskesmas di Kampar.
Usai diamankan, ZD dan MR langsung dibawa ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Setelah diperiksa, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya.
Direktur Reskrimsua Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo mengungkap, penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (13/5/2022). “Sudah (tersangka) keduanya,” ujar Teguh, Ahad (14/5/2021).
Menurut Teguh, usai penetapan tersangka, penyidik langsung menahan ZD dan MR. “Terhitung Kemarin (Sabtu), sudah dilakukan penahanan,” tutur Teguh.
Teguh mengungkapkan, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus Pungli yang dilakukan kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, Pungli dilakukan terkait dana Jaminan Keseharan Nasional (JKN).
“Terkait bantuan dana JKN ke Puskesmas-Puskesmas di Kampar,” ungkap Teguh dikutip dari cakaplah.com.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, ZD dan MR diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya Pungli yang dilakukan Kadiskes Kampar terhadap kepala Puskesmas.
Tim langsung menuju ke Kabupaten Kampar untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut. Tim melakukan pemantauan dan mengetahui pungutan liar sedang berlangsung dikoordinir oleh MR.
“Setelah uang diterima, MR berangkat ke rumah ZD untuk menyerahkan uang tersebut kepada ZD. Kemudian tim segera mengamankan keduanya,” kata Nandang, Sabtu (13/5/2023).
Bersama ZD dan MR, tim menyita uang tunai Rp85 juta dan bukti transfer Rp15 juta. Selain itu juga diamankan dua unit handphone yang digunakan keduanya untuk berkomunikasi terkait pengumpulan uang. **Fad