PEKANBARU, Derakpost.com- Setelah dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penyerobotan lahan, kini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut malah memasang pagar kawat di lokasi tanah tersebut.
Untuk diketahui, objek tanah itu, berada di Jalan Putri Indah Ujung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Beberapa hari lalu, wanita bernama Darmiwati selaku pihak yang memiliki lahan yang diklaim Ingot tersebut, sudah melapor ke Mapolda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan hak atas benda tidak bergerak atau memasuki lahan/perkarangan tanpa izin yang berhak atau memasuki tanpa izin.
Terlapornya Ingot Ahmad Hutasuhut dan Hj Hajinar.
Namun beberapa hari berjalan sejak laporan tersebut, Ingot kini memasang pagar kawat di lokasi lahan. “Tanah itu milik kami dipasangi pagar kawat oleh yang bersangkutan (Ingot) kemarin, Jumat malam,” kata Darmiwati, Sabtu (14/5/2022). Saat pemasangan pagar itu diungkapkan Darmiwati, Ingot juga terlihat di lokasi.
Ditulis trubunepekanbaru.com. Ingot diketahui datang menggunakan mobil Toyota Hilux berplat merah. Mobil yang dipakai terindikasi merupa kendaraan dinas. Ingot itu diduga menempatkan orang di lahan itu untuk melakukan penjagaan.
“Dia (Ingot) ngotot tanah itu miliknya, tapi tidak bisa menunjukkan absahnya surat-suratnya. Kalau itu punya dia semestinya bisa menunjukkan bukti kepemilikan, tapi dia tidak bisa,” beber Darmiwati. Dan berharap, Polda Riau bisa segara memproses laporannya.
Terpisah, Inggot Ahmad Hutasuhut saat dikonfirmasi perihal dirinya dilaporkan salah seorang warga ke Polda Riau via sambungan telfon, enggan berkomentar banyak. Ia hanya membenarkan, bahwa pihaknya sudah melayangkan gugutan ke Pengadilan. “Itukan (permasalahan sengketa tanah) lagi (berproses) di pengadilan, ya,” ujar Ingot.
Untuk diketahui. Berita sebelumnya itu,
Ingot diduga menyerobot lahan warga di Jalan Putri Indah Ujung, Simpang Tiga. Hal ini, sebagaimana laporan Darmiwati dengan Surat Tanpa Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/162/III/2022, tertanggal 30 Maret 2022.
Pelapor mengklaim memiliki bukti yang kuat terkait dengan kepemilikan lahan dimaksud. Objek tanah berdasarkan alas hak SKPT Nomor : 730/17/SH/ST/1982 tanggal 12 Februari 1982 atas jama Bunadi, yang telah dilakukan peralihan hak berdasarkan SKGR atas nama Darmiwati Nomor 423/BR/2017 tanggal 20 Oktober 2017. **Rul