Kajari Kuansing Hadiman Ingatkan Kades Agar Gunakan Dana Desa Sesuai Peruntukan

 

KUANSING, Derakpost.com- Disaat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing lagi gencar-gencar lakukan pembongkaran praktek korupsi di daerah setempat. Hal itu tidak hanya untuk Pemkab Kuansing, tapi sampai ketingkat desa.

Hadiman selaku Kepala Kejari Kuansing ini mengatakan, pihaknya tak juga henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa se-Kuansing menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukanya dan aturan yang berlaku, sehingga nanti dapat terhindar dari masalah atau ranah hukum.

“Kami meimbau kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Kuansing agar bisa pergunakanya uang negara sebaik-baik mungkin, dipertangungjawabkan sesuai anggaran tersebut. Jangan lakukan hal penyimpangan itu kepentingan pribadi, dan kelompok,” katanya dalam rilis.

Sehingganya, sambung Hadiman, nanti jika saat diminta pertanggungjawaban dana desa yang telah dikeluarkan harus sesuai dengan peruntukannya. Kalau ini tidak sesuai, maka pasti dibuat fiktif dan rekayasa SPJ nya. Jika ada demikian itu maka ditindak dengan tegas

Hadiman juga menegaskan, untuk dana BUMDes di desa harus bisa benar-benar dikelola dengan baik, dan sehingga bisa menjadi pendapatan desa. Tentu, untuk kepentingannya masyarakat di desa itu sendiri. “Jangan itu, BUMDes dijadikan ajang mencari untung akan kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Hadiman ini Kajari terbaik harapan II se Indonesia dan terbaik 1 se Riau.

Lebih lanjut disampaikanya, sejauh ini pihaknya sudah melakukan upaya agar tidak terjadi demikian. Salah satuya itu sosialisasi atau agenda Penindakan dan Pencegahan itu sudah sering lakukan di forum-forum yang juga di hadiri kepala desa se Kabupaten Kuansing.

“Untuk itu, saya berharap kepada kepala desa yang ada di Kabupaten Kuansing pergunakanlah dana desa sesuai halnya peruntukan, tentu dengan langkah yang sebaik-baik mungkin. Karna dana desa diperuntukan untuk desa bukan mencari kekayaan, jadi peruntukanlah ini dengan semestinya,” tutup Hadiman. **Rul

HadimanKejariKuansing
Comments (0)
Add Comment