DERAKPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) sedang serius untuk menyelesaikan 5 kasus tunggakan yang sudah naik ke tahap penyidikan. Saksi-saksi kunci pun sudah kembali dipanggil demi untuk mempercepat penyelesaian kasus.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo kepada wartawan menjelaskan, saat ini pihaknya fokus untuk menyelesaikan 5 kasus yang statusnya sudah penyidikan, seperti pembangunan hotel Kuansing, lintasan atlet di Sport Center, IGD RSUD Teluk Kuantan, UPK Narosa dan lanjutan anggaran fiktif di BPKAD Kuansing.
Untuk kasus pembangunan hotel Kuansing pihak Kejaksaan menurut Nurhadi sudah memanggil beberapa saksi penting, seperti mantan Bupati Kuansing H Sukarmis dan pihak Universitas Riau seperti Profesor Thamrin dan Profesor Rasul Hamidi, yang mana keterangannya terkait dengan study kelayakan pembangunan hotel kuansing tersebut.
Usai menyelesaikan kasus pembangunan hotel Kuansing ini, menurut Nurhadi pihaknya langsung melanjutkan kasus IGD RSUD Teluk Kuantan dan Lintasan Atlit di Sport Center. Untuk itu pihaknya juga akan memanggil saksi-saksi penting lagi. Sedangkan untuk kasus IGD RSUD Teluk Kuantan, Kajari menyebut akan memanggil para pejabat lama di RSUD yang dianggap mengetahui permasalahan di kasus tersebut.
”Iya usai kasus pembangunan hotel Kuansing ini, kita lanjut kasus lintasan atlit dan IGD RSUD Teluk Kuantan. Semua yang dianggap mengetahui kita panggil nanti, terutama pejabat-pejabat yang berkaitan di masa permasalahan kasus itu terjadi,”pungkas Nurhadi.
Untuk diketahui, pihak Kejari Kuansing telah menetapkan tersangka dari beberapa kasus yang menjadi pekerjaan rumah dari Kajari sebelumnya. Seperti kasus anggaran perjalanan dinas fiktif BPKAD, kasus pengadaan alat IPA Disdikpora, dugaan penggelapan uang kas PT Pos Indonesia yang sudah di putus tersangkanya.
Lalu, kasus pembangunan lintasan atlet di Sport Center oleh Disdikpora, lanjutan anggaran fiktif BPKAD dan penyimpangan dana DAPM UPK Narosa kasusnya sudah naik penyidikan dan menunggu penetapan tersangka.
Untuk kasus pembangunan Hotel Kuansing yang sudah naik penyidikan, Nurhadi menegaskan pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari pihak berhak melakukan penghitungan. Dirinya tak mau gegabah dalam menetapkan tersangka sebelum mendapatkan hasil penghitungan itu. **Ref/Rul