SUMBAR, Derakpost.com- Setakat ini,
Kejari Payakumbuh telah menetapkan enam tersangka tambahan pada kasus dugaan korupsi APD. Untuk penetapan berlangsung Senin (23/5/2022) malam.
Mereka, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam. Keenam keenam tersangka yakni diketahui berinisial LF, VL, dr Y, BM, FS, dan KTN. Setelah mejalani pemeriksaan maka keenam orang tersebut kemudian digiring ke Lapas Tanjung Pati.
Disana mereka sudah berstatus sebagai tahanan titipan, hingga nantinya proses persidangan berlangsung. Ada hal, yang menarik saat itu para tersangka digiring mengguna kendaraanya tahanan Kejari. Sebelum hal dibawa ke Lapas, keluarga tersangka berkumpul di Kejari.
Situasi berubah jadi haru ketika mereka digiring memasuki kendaraan tahanan. Dan sebelum naik ke kendaraan tampak mereka menemui keluarga yang tengah menunggu di depan Kantor Kejari. Yang melihat kedatangannya keluarga, tangis para tersangka pecah serta lantas peluk memeluk dari keluarga.
Terkait ini, pihak Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh (PN) Saut Berhard Zumanik mengatakan, pada penetapan tersangka ini berawal dari pemeriksaan saksi. Sehingga dari keteranganya saksi maka didapati 6 orang tersebut sebagai tersangka tambahan.
“Hal ini berawal dari keteranganya saksi. Maka, sampai saat ini sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus pengadaanya dari APD. Hari inipun kita menetapkan enam orang itu sebagai tersangka tambahan,” katanya dilansir katasumbar.com.
Sebelumnya itu, diketahui Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal telah lebih dulu jadi tersangka. Kini dia, sudah menjalani tujuh kali persidangan. Selain inipun adanya Dirut Rumah Sakit Adnan WD. Kasus ini, terungkap ke publik saat tim gabungan dan memeriksa sejumlah instansi akhir 2021 silam. **Rul