DERAKPOST.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Berkeadilan (KAMI BELA) Siak terdiri dari berbagai organisasi non-pemerintah, akademisi, aktivis demokrasi, aktivis budaya, aktivis Perempuan, aktivis lingkungan hidup dan aktivis hak asasi manusia.
Hari ini mengumumkan pengajuan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, terkait sengketa Pilkada Kabupaten Siak tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sudah sebulan lalu digelar pada 22 Maret 2025.
KAMI BELA Siak menyampaikan bahwa pengajuan Amicus Curiae ini bertujuan untuk memberikan masukan hukum kepada MK agar memutuskan sengketa Pemillihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Pasca PSU 2025 dengan adil, cepat, dan transparan.
“Koalisi juga mendesak agar keputusan MK tidak mengarah pada keputusan yang semakin memperburuk ketidakpastian politik yang sudah terjadi di Kabupaten Siak,” ungkap Kootdonator Jhoni Setiawan Mundung dalam keterangan persnya.
Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Siak, yang masih berlarut-larut, secara tidak langsung berdampak besar terhadap pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Sejak awal tahun 2025, gaji dan tunjangan pegawai serta PNS belum dibayarkan, memperburuk kondisi sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil PSU pada 22 Maret 2025, Paslon 01 (Irving – Sugianto) memperoleh 37.854 suara, sementara Paslon 02 (Afni – Syamsurizal) dan Paslon 03 (Alfedri – Husni) memperoleh 82.586 dan 82.292 suara. Selisih suara yang sangat besar, mencapai 44.732 suara, menambah kompleksitas sengketa ini.
Dalam Amicus Curiae yang diajukan, KAMI BELA Siak menekankan akan pentingnya penyelesaian cepat, keadilan, manfaat, konstitusionalisme, proporsionalitas, non reaktif, check and balances, non-retroaktif dan adil oleh MK, agar pemerintahan di Kabupaten Siak dapat kembali berjalan normal dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. Koalisi juga mendesak agar MK dan semua pihak menghormati hasil PSU yang sah dan mengikat.
Kesempatan itu Jhoni Setiawan Mundung mengatakan, bahwa Dasar Pengajuan Amicus Curiae
1. Keabsahan Hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Siak
Hasil PSU yang telah diselenggarakan harus dihormati sebagai final dan mengikat, dan tidak boleh diganggu gugat, terutama mengingat telah diterima oleh masyarakat dan peserta pemilihan.
2. Legal Standing dalam Pengajuan Sengketa
Gugatan yang diajukan oleh Sugianto, SH sebagai calon Wakil Bupati 01, tanpa pasangannya (Calon Bupati 01, Irfing Kahar Arifin), tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016.
3. Pernyataan Resmi Calon Bupati 01 (Irving Kahar Arifin)
Irving Kahar Arifin, calon Bupati 01, melalui pernyataan resmi pada 8 April 2025, juga menguatkan bahwa dirinya tidak ikut serta dalam permohonan sengketa ini. Hal ini memperkuat bahwa permohonan tersebut tidak sah karena tidak ditandatangani oleh kedua pasangan calon secara lengkap.
4. Ambang Batas Selisih Suara
Selisih suara sebesar 44.732 suara antara Paslon 01 dan Paslon 02 jauh melampaui ambang batas yang ditentukan, sehingga gugatan ini tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses oleh MK.
Lebih lanjut dikatakan dia, KAMI BELA Siak juga meimbau agar Mahkamah Konstitusi segera mengambil keputusan mengakhiri ketidakpastian, dengan memperhatikan keadilan dan kepastian hukum demi kepentingan rakyat Siak. Keputusan yang cepat dan adil akan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Proses pilkada Siak yang larut-larut tanpa kejelasan ini mengakibatkan kelesuan ekonomi Siak terutama pasar yang mulai sepi, gelombang penolakan masyarakat Siak jika terjadi PSU kedua, serta permasalahan gaji serta tunjangan pegawai yang belum dibayar dari Januari hingga pasca lebaran. Kondisi ini juga merusak kepercayaan publik dan jika berlarut akan mengganggu kamtibmas.
KAMI BELA Siak berharap MK dapat mempertimbangkan dengan seksama pengajuan Amicus Curiae ini dalam rangka menyelesaikan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Siak dengan cara yang seadil-adilnya. Koalisi juga berharap keputusan ini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan demokrasi dan sistem pemilihan kepala daerah yang lebih baik di Indonesia. (Dairul)