Kantor Diklaim Milik Pribadi, Mantan Ketua Gerindra Siak Sutarno tak Mau Serahkan Aset

 

SIAK, Derakpost.com – Hingga saat ini atau sejak pergantian pengurus, Ketua beserta jajaran baru di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Siak, tak kunjung atau belum menempati kantor yang dibangun pada 2016 lalu.

Karena, aset berupa tanah, kantor dan lainnya tersebut tidak diserahkan oleh Ketua DPC Gerindra Siak sebelumnya yang dijabat oleh Sutarno. Bahkan dari kepengurusan baru DPC Gerindra Siak malah menyewa rumah toko ini sebagai markas barunya di Jalan Jalan Tengku Buang Asmara di Siak.

Terkait ini, disebut Ketua DPC Gerindra Siak Androy Ade Rianda diketeranganya bahwa sejak pergantian dirinya sebagai ketua, tidak ada penyerahan aset partai yang bentuk apapun dari mantan ketua sebelumnya yakni Sutarno, tak kunjung menyerahkan kantor yang diklaimnya ini aset atau milik pribadi.

“Ya, tidak ada penyerahan aset dalam bentuk gedung kantor yang merupakan aset terbesar partai, sejak akhir tahun 2021 lalu. Jadi saat ini, kami menyewa kantor di Jalan Tengku Buang Asmara di Siak,” sebut Androv, Rabu (8/6/2022). Dia juga menjelaskan, kalau pergantian pengurus Partai Gerindra Siak mengacu pada terbitnya SK baru

Dimana sambung dia, pengangkatanya ini sebagai Ketua DPC Gerindra Siak itu sah yang berdasarkan SK menggantikan Sutarno. “Sebelumnya ini, saya sebagai Sekretaris di DPC Gerindra Siak Periode
2016-2021, kini ditunjuk jadi Ketua DPC Siak berdasar sesuai SK 06-0126/kpts/DPP-Gerindra/2021, tertanggal 21 Juni 2021,” ungkap Androy.

Diketahui, katanya, ada salah satu aset berharga Partai Gerindra Siak itu berupa bangunan serta tanah kantor DPC, yang dibangun mulai tahun 2016 lalu di Jalan Siak-Buatan Kelurahan Sungai Mempura Kecamatan Mempura. Sedangkan tanah aset untuk dibangunkan kantor tersebut dibeli setahun sebelumnya. Tapi hingga kini tak kunjung diserahkan.

Androy menyampaikan, bahwa sumber dana pembangunan gedung bersumber dari iuran para anggota DPRD Siak yang disaat itu berjumlah 6 orang. Dan setiap orang memang ada menyumbang dana yakni sebesar Rp5 juta setiap bulannya selama 2 tahun lebih. Artinya, kantor itu bukan didanai pribadi oleh Sutarno.

Sementara itu terpisah, Sekretaris DPC Gerindra Siak yang baru yaitu Adi Taviv Nasution, turut menyampaikan bahwa mantan Ketua Sutarno memang tidak beritikad baik untuk menyerahkan aset yang diklaim milik pribadinya tersebut. “Sejak ada penyerahan SK pergantian pengurus tidak ada penyerahan aset,” ungkap Adi Taviv.

Karena sambung dia, kantor berupa ATK dan meubeler kantor sekalipun tak diijin atau tidak dibenarkan untuk menempati kantor yang sebelumnya menjadi kantor Gerindra di Siak. Menurutnya hal ini bisa menunjukkan ada dugaan tidak loyalnya mantan Ketua DPC Gerindra Sutarno ini dengan partai yang telah membesarkan namanya.

Apalagi yang bersangkutan merupakan anggota DPRD tiga periode dan mantan Ketua DPC dua periode. “Kita, sejauh ini sudah menanyakan terkait aset kepada Sutarno. Tetapi ternyata tidak ada itikad menyerahkanya kepada pengurus baru. Bahkan, kantor yang menjadi identitas partai juga diklaim milik pribadinya,” ujar Adi Taviv nada emosi.

Terkait ini, mantan anggota DPRD Siak dari Partai Gerindra periode 2014-2019, Sanggup Tarigan juga angkat bicara. Ia sangat menyayangkan dan kecewa jika aset partai merupakan sumbangan dari kader justru tidak diserahkan Sutarno ke pengurus yang baru sebagai estafet dan penerus dalam pengembangan partai.

“Kita, sangat kecewa sekali kalau begitu kondisinya. Kita berharap hal ini segera disikapi secara arif dan bijaksana. Dan ini perlu kejelasan dan ketegasan partai. Jangan sampai ini justru menjadi kesan buruk bagi partai. Sebab, menyumbang untuk partai demi kepentingan bersama dan nama baik partai,” ujarnya.

Sementara itu, awak media ini mencoba mengkonfirmasi mantan Ketua Gerindra Sutarno yakni melalui pesan whatsapp pribadinya, namun dia terkesan enggan memberi tanggapan. Dengan jawabanya singkat inipun Sutarno hanya membalas whatsApp mengatakan bahwa disaat ini diperjalanan, nanti saja disambung. **Lns

AsetGerindrasiak
Comments (0)
Add Comment