DERAKPOST.COM – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, Riau sempat menjadi heboh setelah Plt Kepalanya, PG (Piskot Ginting) dituduh melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita bawahannya. Akibatnya, Kantor Satpol PP Kepulauan Meranti sempat disegel oleh Petugas Tindakan Internal (Provost) pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Namun, setelah mendapat informasi tersebut, melalui Kepala Bagian Prokopim, Afrinal Yusran, melakukan tindak lanjut untuk mengklarifikasi atas informasi tersebut.
Yusran menjelaskan dari hasil klarifikasi bahwa tidak benar adanya tindakan asusila yang dituduhkan terhadap Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti itu. “Sudah kita pastikan tidak terjadi kontak fisik, melainkan perbincangan orang dewasa,” ujarnya, Senin (27/2/2023).
Meskipun begitu, saat berbincang dengan Piskot, sang bawahan mengaku tersinggung hingga melaporkan PG kepada Provost Satpol PP Kepulauan Meranti. Hingga saat ini, kedua belah pihak telah dimediasi dan telah saling memaafkan satu sama lain.
“Terkait penyegelan ruang kerja Plt Kasatpol PP sudah dibuka atas permintaan Staf Ahli dan Asisten 3 (Sekdakab Kepulauan Meranti). Senin ini aktivitas sudah kembali berjalan normal,” jelas Yusran dikutip dari GoRiau.com.
Yusran juga menegaskan peristiwa ini agar menjadi pelajaran bagi semua pihak di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mengedepankan komunikasi dan koordinasi sebelum melakukan tindakan yang berpotensi menciptakan polemik. “Kita minta semua pihak dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan,” ungkapnya. **Fad