DERAKPOST.COM – Tercatat itu sebanyak 429 anggota di Kepolisian Daerah (Polda) Riau ada terlibat penyalahgunaan narkoba sejak lima tahun terakhir. Dari yang jumlah itu, 29 orang dipecat atau diberhentikanya tidak dengan hormat.
“Ketika saya masuk, saya melihat data begitu banyak personel Polda Riau terlibat narkoba. Ada 429 anggota terlibat narkoba selama 5 tahun belakangan ini, 29 di antaranya sudah di-PTDH,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, kepada wartawan.
Herry menegaskan, pemecatan ini adalah bukti keseriusan Polda Riau dalam menanggulangi peredaran narkoba, baik di kalangan masyarakat maupun di internal institusi. Bersih-bersih pun dilakukan.
Herry menekankan, tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba dan akan segera mengusulkan PTDH bagi yang terbukti terlibat.
“Intinya, kalau ada anggota atau personel yang positif narkoba atau terlibat, maka akan saya usulkan untuk di-PTDH-kan,” ucapnya.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas Polri dan memastikan institusi kepolisian tetap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Herry menyatakan, institusi kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya.
“Anggota yang terlibat dalam tindakan yang merusak citra kepolisian dan bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi Polri,” pungkasnya. (Rezha)