DERAKPOST.COM – Menjaga hal akan keselamatan selama liburan Natal dan Tahun Baru 2024, Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini mengumumkan larangan tilang manual. Keputusan diumumkan pada hari Senin (11/12/2023) di Istana Kepresidenan Jakarta.
Kapolri Sigit menjelaskan bahwa pengendara yang melanggar akan diimbau, ditegur, dan diingatkan, namun sementara waktu tilang manual tidak akan diberlakukan. Meski begitu, ia menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan di jalan dan saling menghormati antar pengguna jalan.
“Dalam rangkaian kegiatan Natal dan Tahun Baru, kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati di jalan, karena keselamatan tetap harus dijaga,” tambah Kapolri Sigit.
Tilang selama periode ini akan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Program ini, yang diimplementasikan oleh Korps Lalu lintas Kepolisian Republik Indonesia, menggunakan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Penerapan ETLE diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 272. Pasal ini memungkinkan penggunaan peralatan elektronik sebagai alat bukti di pengadilan untuk mendukung penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kamera statis dan kamera ponsel menjadi alat yang efektif dalam menjalankan tilang elektronik. ETLE Mobile, berbasis kamera ponsel, digunakan di area yang tidak dapat dijangkau oleh kamera ETLE statis. Teknologi ini memungkinkan penindakan secara online, meminimalkan interaksi langsung antara polisi dan pelanggar.
Dengan langkah ini, diharapkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas dapat tetap terjaga, sambil memberikan kenyamanan dan keamanan bagi semua pengguna jalan selama liburan Natal dan Tahun Baru 2024. **Fad