Kapolri Tegaskan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak

 

DERAKPOST.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan surat pengunduran diri mantan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, itu ditolak.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkap alasan menolak permohonan pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dikatakan dia, salah satu alasannya yakni karena Ferdy Sambo harus diproses melalui sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

“Tentu ada aturannya. Kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP,” kata Listyo di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022), dikutip dari suara.com.

Sidang KKEP, kata Listyo, juga telah memutuskan memecat secara tidak hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Ferdy Sambo. Meski, yang bersangkutan itu banding atas putusan tersebut.

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi menyebutkan surat pengunduran diri Ferdy ambo sudah ditolak. “Tidak (akan diproses),” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media wartawan, Jumat (26/8/2022).

Diketahui, bahwa Ferdy Sambo sempat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Permohonan ini telah diajukan Ferdy Sambo sebelum diproses dalam sidang KKEP. Di sidang KKEP itu Ferdy Sambo diputuskan diberi sanksi PDTH. **Rul

 

FerdyKapolriSambo
Comments (0)
Add Comment