DERAKPOST.COM – Seperti biasanya, tiap ada pesta demokrasi Pileg dan Pilkada ini, diketahui pepohonan menjadi sasarannya pemasangan pamplet atau spanduk. Yang diketahui itu jelas melanggar Perda. Tetapi hal demikian masih berlangsung dipasang di pepohonan.
Saat ini sudah mulai menjamur spanduk yang dipasang Timses calon kepala daerah di berbagai tempat. Jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang, sejumlah pasangan calon sudah mulai memasang spanduk mereka.
Terkait hal itu, dikonfirmasi kepada Kepala
Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. Ia mengatakan, sudah memperingatkan para Tim Sukses (Timses) calon kepala daerah untuk tidak juga sembarangan memasang spanduk atau baliho. Mereka telah diminta untuk memasang spanduk sesuai aturan.
“Sekarang ini lagi banyak kan (spanduk.red) dipasang dipaku di pohon-pohon. Karena kita lihat banyak yang dipaku di pohon,” kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian,
Selain di pohon, pihaknya juga masih mendapati adanya spanduk yang dipasang di tiang listrik dan tiang lampu merah, hingga ruang hijau. Zulfahmi menyebut hal itu jelas melanggar aturan.
Hal tersebut melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aksi ini melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Pekanbaru. Zulfahmi memastikan pemasangan spanduk yang tidak pada tempatnya bakal ditertibkan.
“Regulasi kita, memang yang dipaku di pohon itu melanggar Perda. Penertiban kita tetap jalan. Calon kepala daerah yang maju diharapkan juga bisa mengingatkan timsesnya, dalam memasang alat peraga kampanye atau sosialisasinya,” jelas Zulfahmi.
Ia menambahkan, penertiban spanduk kampanye ini bakal diintensifkan mulai pekan depan. Satpol PP bakal menyasar sejumlah ruas jalan utama guna menjaring spanduk calon kepala daerah yang dipasang di sembarang tempat. (Rezha)